Lhoksukon | Posindependent.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara terus memperkuat pelayanan administrasi kependudukan melalui kolaborasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon. Melalui program sidang keliling, masyarakat kini dapat mengikuti persidangan lebih dekat dengan tempat tinggalnya dan langsung mengurus perubahan dokumen kependudukan setelah sidang selesai.
Sepanjang periode 1 Januari hingga 10 Juli 2026, PN Lhoksukon bersama Disdukcapil Aceh Utara telah melaksanakan 61 kali sidang keliling di Kecamatan Dewantara, Tanah Jambo Aye, Samudera, serta di Kantor Disdukcapil Aceh Utara.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Utara, Safrizal, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan administrasi kependudukan.
Menurutnya, sidang keliling tidak menghapus biaya pendaftaran yang telah ditetapkan sesuai ketentuan, kehadiran layanan ini mampu mengurangi beban masyarakat karena lokasi persidangan lebih dekat sehingga menghemat waktu, biaya transportasi, dan tenaga.
“Tujuan utama sidang keliling adalah mendekatkan layanan kepada masyarakat. Warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke pengadilan karena persidangan dilaksanakan di lokasi yang lebih mudah dijangkau,” kata Safrizal.
Pelayanan ini Terpadu, Dokumen Langsung Diproses
Safrizal menjelaskan, salah satu keunggulan program tersebut adalah adanya pelayanan terpadu antara PN Lhoksukon dan Disdukcapil Aceh Utara. Setelah masyarakat memperoleh penetapan pengadilan, dokumen administrasi kependudukan yang memerlukan perubahan dapat langsung diproses pada hari yang sama.
Layanan tersebut dinilai memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat karena mereka tidak perlu kembali mengurus dokumen pada waktu yang berbeda.
“Begitu penetapan pengadilan diterbitkan, petugas Disdukcapil langsung menindaklanjuti dengan melakukan perubahan atau perbaikan dokumen kependudukan yang dibutuhkan masyarakat. Ini menjadi bentuk pelayanan yang cepat, efektif, dan terintegrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pola pelayanan terpadu tersebut juga menjadi upaya pemerintah dalam mempercepat tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Aceh Utara.
Permudah Akses Layanan Publik
Dokumen kependudukan yang lengkap dan akurat memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat karena menjadi syarat utama untuk mengakses berbagai layanan, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, perbankan, hingga pelayanan pemerintahan lainnya.
Karena itu, Disdukcapil Aceh Utara terus mendorong masyarakat agar segera menyelesaikan berbagai dokumen kependudukan yang masih bermasalah atau memerlukan penetapan pengadilan.
Safrizal juga mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan PN Lhoksukon dalam menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap warga memperoleh hak administrasi kependudukannya dengan mudah. Seluruh layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Aceh Utara tidak dipungut biaya. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan yang telah disediakan pemerintah secara optimal,” pungkasnya.
Bagi Disdukcapil Aceh Utara, pelayanan tidak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor, tetapi juga menghadirkan solusi yang lebih dekat dengan kebutuhan warga.***


