Lhoksukon | Posindependent.com – Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon merealisasikan 61 sidang keliling di sejumlah wilayah Kabupaten Aceh Utara sejak 1 Januari hingga 10 Juli 2026. Program yang dijalankan bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara itu bertujuan mendekatkan akses keadilan dan mempermudah masyarakat memperoleh kepastian hukum, terutama dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan.
Data PN Lhoksukon menunjukkan, dari total 61 perkara yang disidangkan secara keliling, sebanyak 12 perkara dilaksanakan di Kecamatan Dewantara, delapan perkara di Kecamatan Tanah Jambo Aye, 15 perkara di Kecamatan Samudera, dan 26 perkara lainnya dilaksanakan di Kantor Disdukcapil Aceh Utara.
Ketua PN Lhoksukon, Ngatemin, S.H., M.H, mengatakan program sidang keliling merupakan bentuk nyata komitmen lembaga peradilan dalam menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana amanat Mahkamah Agung.
Menurutnya, pelayanan hukum tidak boleh hanya terpusat di gedung pengadilan, tetapi harus mampu menjangkau masyarakat hingga ke daerah yang memiliki keterbatasan akses.
“Kami ingin memastikan bahwa akses terhadap keadilan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat, termasuk mereka yang berada jauh dari pusat pemerintahan atau memiliki keterbatasan untuk datang langsung ke pengadilan. Melalui sidang keliling, negara hadir lebih dekat untuk melayani masyarakat,” kata Ngatemin, Sabtu (11/7/2026).
Sidang Keliling Permudah Pengurusan Dokumen Kependudukan
Program sidang keliling PN Lhoksukon tidak hanya memberikan layanan hukum kepada masyarakat, tetapi juga membantu warga memperoleh penetapan pengadilan yang diperlukan dalam pengurusan berbagai dokumen administrasi kependudukan.
Penetapan tersebut dibutuhkan dalam sejumlah pelayanan administrasi, seperti penerbitan akta kematian, kelahiran dan dokumen kependudukan penting lainnya.
Keberadaan sidang keliling dinilai mampu memangkas biaya transportasi dan waktu yang harus dikeluarkan masyarakat jika harus datang langsung ke kantor pengadilan.
Bagi warga yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan, program tersebut menjadi solusi untuk memperoleh layanan hukum secara lebih mudah dan terjangkau.
Ngatemin menilai sinergi antara PN Lhoksukon dan Disdukcapil Aceh Utara merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kolaborasi ini merupakan bentuk pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kami berharap tidak ada lagi warga yang terkendala hanya karena faktor jarak, waktu, atau keterbatasan ekonomi,” ujarnya.
Sinergi Pelayanan Publik di Aceh Utara
Ketua PN Lhoksukon juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Disdukcapil Aceh Utara yang terus memperkuat sinergi dalam pelaksanaan sidang keliling.
Kerja sama lintas instansi tersebut dinilai penting karena pelayanan hukum dan administrasi kependudukan memiliki keterkaitan yang erat dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat.
Melalui kolaborasi tersebut, masyarakat tidak hanya memperoleh putusan atau penetapan hukum, tetapi juga dapat segera melanjutkan pengurusan dokumen kependudukan yang dibutuhkan.
Ke depan, PN Lhoksukon berkomitmen memperluas jangkauan pelayanan hukum agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat program tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan sidang keliling yang telah disediakan. Pengadilan tidak hanya menjadi tempat mencari keadilan, tetapi juga hadir sebagai mitra masyarakat dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan humanis,” pungkas Ngatemin.
Program sidang keliling PN Lhoksukon menjadi salah satu upaya menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat sekaligus memperkuat akses terhadap keadilan dan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Aceh Utara.***


