Aceh Utara | Posindependent.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) terhadap tiga penyandang disabilitas di Kantor Disdukcapil Aceh Utara, Rabu 15 Juli 2026. Ketiga warga tersebut mendapat pendampingan dari Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Zulfikar, dan difasilitasi menggunakan ambulans milik Puskesmas Syamtalira Aron.
Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal, mengapresiasi kolaborasi yang dibangun antara pendamping PKH dan Puskesmas Syamtalira Aron dalam membantu penyandang disabilitas memperoleh hak administrasi kependudukan.
Menurutnya, sinergi lintas sektor sangat dibutuhkan agar seluruh masyarakat, termasuk kelompok rentan dan penyandang disabilitas, dapat memperoleh dokumen kependudukan secara mudah dan setara.
“Kami mengapresiasi pendamping PKH dan Puskesmas Syamtalira Aron yang telah memfasilitasi perekaman KTP-el bagi penyandang disabilitas. Ini merupakan bentuk kepedulian bersama untuk memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam kepemilikan dokumen kependudukan,” ujar Safrizal.
Terkendala Alat Perekaman Pascabanjir
Safrizal mengungkapkan, pelayanan jemput bola bagi masyarakat berkebutuhan khusus saat ini masih menghadapi tantangan karena sebagian peralatan perekaman lapangan milik Disdukcapil Aceh Utara mengalami kerusakan akibat banjir yang melanda daerah tersebut beberapa waktu lalu.
Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan memanfaatkan fasilitas yang masih tersedia serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak.
“Kami tetap berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat meskipun sejumlah peralatan perekaman lapangan rusak akibat banjir,” katanya.
Imbauan Segera Rekam KTP-el
Safrizal juga mengimbau masyarakat yang telah memasuki usia wajib KTP agar segera melakukan perekaman KTP-el dan tidak menundanya.
Ia menjelaskan, sistem administrasi kependudukan saat ini akan secara otomatis menahan sejumlah layanan apabila terdapat anggota keluarga yang telah berusia wajib KTP namun belum melakukan perekaman.
“Jika ada anggota keluarga yang sudah berusia 17 tahun lebih 14 hari tetapi belum melakukan rekam KTP-el, maka Kartu Keluarga tidak dapat dicetak dan beberapa layanan administrasi lainnya juga akan terkendala,” tegasnya.
Karena itu, Disdukcapil Aceh Utara mengajak masyarakat untuk segera melakukan perekaman KTP-el demi kelancaran pengurusan dokumen kependudukan dan berbagai layanan publik lainnya.
Seluruh Layanan Gratis, Jangan Percaya yang Menawarkan Jasa
Pada kesempatan itu, Safrizal kembali menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Aceh Utara diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan dokumen dengan janji proses lebih cepat.
“Jangan percaya kepada oknum yang menawarkan jasa pengurusan dokumen kependudukan. Semua layanan di Disdukcapil Aceh Utara gratis. Kami pastikan apabila persyaratan dan berkas yang diajukan telah lengkap secara materiil, maka dokumen kependudukan akan diproses dan diselesaikan tanpa kendala,” tegas Safrizal.
Perekaman KTP-el bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga merupakan pintu masuk bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai layanan publik. Melalui kolaborasi berbagai pihak, Disdukcapil Aceh Utara berkomitmen memastikan tidak ada satu pun warga, termasuk penyandang disabilitas, yang tertinggal dalam mendapatkan hak identitas kependudukannya.***


