Jakarta | Posindependent.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memperkuat pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai fondasi digital ID nasional di tengah percepatan transformasi layanan pemerintah. Langkah itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemanfaatan Data Daerah Tahun 2026 di Jakarta, Rabu 10 Juni2026.
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa IKD kini tidak lagi sekadar identitas digital masyarakat. Pemerintah mulai mengembangkan sistem tersebut menjadi single sign-on yang memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan pemerintah secara lebih mudah, cepat, dan aman.
Menurut Teguh, pemanfaatan data kependudukan harus memberi dampak nyata bagi masyarakat dan tidak hanya tersimpan dalam sistem administrasi kependudukan nasional.
IKD Diperluas untuk Program Strategis Pemerintah
Dalam forum yang dihadiri perwakilan Dukcapil dari seluruh Indonesia itu, Teguh menjelaskan bahwa Identitas Kependudukan Digital (IKD) mulai digunakan dalam berbagai program strategis pemerintah, termasuk digitalisasi bantuan sosial.
Ditjen Dukcapil mencatat, program digitalisasi bantuan sosial berbasis IKD telah diuji coba di Kabupaten Banyuwangi pada 2025. Pada 2026, pemerintah memperluas implementasi program tersebut ke 42 kabupaten/kota sebelum diterapkan secara nasional pada akhir tahun.
“Data kependudukan adalah aset strategis bangsa. Pemanfaatannya harus benar-benar berdampak bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Teguh.
Data Dukcapil menunjukkan jumlah penduduk Indonesia terus bertambah. Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester II Tahun 2025, jumlah penduduk tercatat mencapai 286,3 juta jiwa dan meningkat menjadi 289,8 juta jiwa per 1 Juni 2026.
Sementara itu, cakupan perekaman identitas penduduk kini mencapai 97,9 persen. Angka tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dan jajaran Dukcapil dalam memperluas layanan administrasi kependudukan yang inklusif.
Tantangan Digitalisasi dan Keamanan Data
Meski terus berkembang, penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih menghadapi sejumlah tantangan. Pemerintah perlu memperkuat keamanan data, meningkatkan sarana dan prasarana digital, serta memperbaiki kualitas jaringan internet di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Selain itu, Ditjen Dukcapil juga menilai regulasi pendukung transformasi digital perlu terus disempurnakan agar mampu mengikuti perkembangan teknologi dan perlindungan data pribadi masyarakat.
Karena itu, Ditjen Dukcapil mendorong kolaborasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan agar pemanfaatan layanan berbasis Identitas Kependudukan Digital (IKD) berjalan optimal dan aman.
Teguh berharap penguatan ekosistem digital nasional melalui IKD dapat mempercepat terwujudnya pelayanan publik yang lebih cepat, tepat sasaran, terintegrasi, dan mudah diakses masyarakat Indonesia.***


