Berita Nasional

Dewan Pers Bahas Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta di Jakarta, Respons Tantangan AI

Dewan Pers menggelar forum pembahasan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta di Jakarta
Suasana forum dengar pendapat Dewan Pers bersama organisasi pers membahas perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta di Jakarta, Kamis 11 Juni 2026. Poto: Dewan Pers

Jakarta | Posindependent.comPerlindungan karya jurnalistik menjadi fokus pembahasan Dewan Pers dalam forum dengar pendapat terkait usulan pengaturan karya jurnalistik pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Forum tersebut berlangsung di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis 11 Juni 2026, dengan melibatkan berbagai organisasi pers nasional untuk merespons tantangan platform digital dan perkembangan kecerdasan buatan (AI).

Dewan Pers menghimpun masukan dari berbagai konstituen pers guna memastikan regulasi hak cipta mampu melindungi karya jurnalistik di tengah perubahan ekosistem media digital yang semakin cepat.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengatakan pihaknya terus mencari solusi atas tantangan yang dihadapi industri pers, terutama terkait keberlangsungan media di era digital.

PMI Bangun Sumur Bor Komunal bagi Penyintas Banjir Bandang di Langkahan Aceh Utara

“Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan apa solusinya di tengah situasi yang sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi,” ujar Komaruddin.

Dewan Pers Soroti Perlindungan Karya Jurnalistik di Era Digital

Dewan Pers menegaskan karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir melalui proses profesional, mulai dari peliputan, verifikasi, pengolahan informasi, hingga publikasi kepada masyarakat.

Karena itu, karya jurnalistik dinilai memiliki nilai ekonomi dan layak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana karya intelektual lainnya.

Pemuda asal Sulawesi Tenggara Disekap di Aceh Utara

Forum tersebut menghadirkan sejumlah organisasi pers, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), hingga Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

LBH Pers dan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) juga turut mengikuti pembahasan tersebut.

Penggunaan AI dan Platform Digital Jadi Perhatian

Dalam forum itu, peserta menyoroti perlunya pengakuan eksplisit terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam UU Hak Cipta.

Polisi Tilang Belasan Sepeda Motor Knalpot Brong di Aceh Utara

Peserta juga mendorong adanya pengakuan terhadap hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik yang diproduksi dan diterbitkan. Selain itu, mereka meminta regulasi yang lebih jelas terkait penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, hingga sistem AI.

Penggunaan karya jurnalistik untuk pengindeksan informasi, cuplikan berita, agregasi informasi, dan pelatihan model kecerdasan buatan dinilai semakin meluas. Namun, praktik tersebut belum diiringi mekanisme kompensasi yang proporsional kepada perusahaan pers maupun pencipta karya jurnalistik.

Forum juga membahas kemungkinan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola lisensi dan distribusi nilai ekonomi dari pemanfaatan karya jurnalistik. Sejumlah peserta menilai skema ini dapat memperkuat posisi tawar industri pers nasional dalam berhadapan dengan platform digital global dan perusahaan pengembang AI.

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, mengatakan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta tidak bertujuan membatasi kebebasan berekspresi, akses publik terhadap informasi, maupun perkembangan teknologi.

Rapimnas IPPNU 2026 di Lampung, Wagub Jihan Dorong Generasi Adaptif Menuju Indonesia Emas

“Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” ujar Totok.

Sementara itu, Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital & Sustainability, Dahlan Dahi, memastikan perlindungan karya jurnalistik hanya berlaku bagi penggunaan komersial. Penggunaan nonkomersial seperti pendidikan, penelitian, dan kajian akademik tetap diperbolehkan.

Seluruh masukan dari forum tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan usulan Dewan Pers kepada pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU Hak Cipta. Perlindungan karya jurnalistik diharapkan mampu menciptakan ekosistem informasi yang sehat, adil, dan berkelanjutan bagi industri media nasional di tengah perkembangan AI dan platform digital.***

Dapatkan pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan praktis bersama PosIndependent. Ikuti saluran resmi kami di WhatsApp Channel disini untuk menerima notifikasi berita pilihan setiap hari.
Iklan
Iklan
bir ali
× Advertisement
× Advertisement