Aceh Utara | Posindependent.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara mendorong pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mendukung pemeriksaan dan verifikasi identitas dalam pelayanan pendaftaran perkawinan. Upaya ini diperkuat melalui kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Senin (12/10/2026), di Kantor Kemenag Aceh Utara.
Kerja sama tersebut ditandatangani Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal, S.STP., M.A.P., dan Kepala Kantor Kemenag Aceh Utara, H. Fadli, S.Ag., M.Si. Kesepakatan ini menjadi landasan koordinasi kedua instansi dalam mendukung kesesuaian data identitas masyarakat serta pemutakhiran status perkawinan dalam administrasi kependudukan.
Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal, mengatakan pentingnya pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung ketepatan data sejak proses pelayanan pendaftaran perkawinan berlangsung. Menurutnya, kesesuaian identitas calon pengantin menjadi hal penting agar data yang digunakan dalam pelayanan pencatatan perkawinan selaras dengan data administrasi kependudukan.
Melalui pemanfaatan IKD, petugas diharapkan dapat terbantu dalam melakukan pemeriksaan dan verifikasi identitas calon pengantin, termasuk pencocokan elemen data dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
Langkah tersebut juga diharapkan membantu mengidentifikasi perbedaan data lebih awal sehingga masyarakat dapat menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku.
Perkuat Koordinasi Disdukcapil dan KUA
Kerja sama Disdukcapil dan Kemenag Aceh Utara mencakup dukungan terhadap pemutakhiran status perkawinan serta pelayanan perubahan dan penerbitan dokumen kependudukan berdasarkan persyaratan yang sah.

Disdukcapil dan Kemenag Aceh Utara menandatangani perjanjian kerja sama pelayanan administrasi kependudukan pasangan pengantin di Kantor Kemenag Aceh Utara, Senin (12/10/2026). Dok/Ist
Disdukcapil melakukan verifikasi kesesuaian data berdasarkan informasi administrasi kependudukan yang tersedia. Elemen yang diperiksa meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, nama orang tua, alamat, serta status perkawinan.
Kepala Kantor Kemenag Aceh Utara, H. Fadli, menekankan perlunya tindak lanjut konkret agar kerja sama tersebut dapat diterapkan dalam pelayanan. Sosialisasi kepada jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat pemahaman mengenai mekanisme koordinasi antarlembaga.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Aceh Utara, Syukri, S.Ag., yang membuka kegiatan tersebut, turut menyoroti pentingnya keterhubungan pelayanan pencatatan perkawinan dengan administrasi kependudukan.
Kedua instansi diharapkan terus berkoordinasi dalam membahas kebutuhan teknis, mengidentifikasi kendala di lapangan, dan menyelaraskan pelaksanaan pelayanan sesuai kewenangan masing-masing.
Penandatanganan PKS tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dukcapil, Mustafa, serta jajaran Kemenag Aceh Utara.
Melalui kerja sama ini, Disdukcapil Aceh Utara mendorong pemanfaatan IKD sebagai salah satu sarana pendukung pemeriksaan identitas dalam pelayanan pendaftaran perkawinan.
Pemanfaatan teknologi digital diharapkan memperkuat akurasi data, sedangkan perubahan status perkawinan dan penerbitan dokumen kependudukan tetap mengikuti prosedur serta persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.***


