Berita Daerah Hukum

Polres Lhokseumawe Tangkap Eksekutor Penembakan Maut di Jembatan Cot Kumbang

penembakan lhokseumawe, polres lhokseumawe, kasus pembunuhan cot kumbang, polisi tangkap pelaku penembakan, berita aceh hari ini, kriminal aceh, eksekutor penembakan, jembatan cot kumbang, jatanras polda aceh
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penembakan maut di Cot Kumbang, Kamis (13/11/2025). Dok/tribratanewslhokseumawe

Lhokseumawe | Posindependent.comPolres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penembakan maut yang menewaskan seorang warga di Jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat. Polisi menangkap satu pelaku utama berinisial AG, yang diduga kuat menjadi eksekutor dalam pembunuhan terhadap M. Nasir Ismail, warga setempat.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, memimpin langsung konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis 13 November 2025. Ia hadir bersama Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani dan IPTU Yudha Prasetya untuk memaparkan kronologi lengkap pengungkapan kasus tersebut.

Menurut Kapolres, tim gabungan Satreskrim Polres Lhokseumawe bersama Jatanras Polda Acehmenangkap AG di wilayah Aceh Utara setelah melakukan penyelidikan intensif selama empat hari.

Prosesi Khidmat Iringi Keberangkatan Jamaah Umrah Kloter 58 Bir Ali di Lhokseumawe

Kapolres menjelaskan, penembakan itu terjadi pada Minggu malam, 9 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang berdiri di dekat rumahnya ketika dua pria tak dikenal mendatanginya.

Tak lama kemudian, sebuah mobil hitam berhenti di lokasi. Warga mendengar dua kali letusan senjata api, dan korban ditemukan tewas di pinggir jalan. Polisi memastikan peluru yang menembus tubuh korban berasal dari senjata api jenis pistol kaliber 9 mm.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk pistol, dua selongsong peluru, tiga amunisi aktif, serta satu unit mobil Avanza putih yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Rakor Kemenimipas 2025 Perkuat Kendali Kinerja dan Tata Kelola Kanwil di Seluruh Indonesia

Buru Empat DPO, Kapolres Pastikan Transparan dan Profesional

Kapolres menegaskan, penyidik masih memburu empat orang lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial RU, MJ, JL, dan IB. Keempatnya memiliki peran berbeda, mulai dari perencana, penyandang dana, hingga penyedia sarana kejahatan.

Pelaku utama sudah kita amankan dan sedang diperiksa intensif. Tim kami terus memburu para pelaku lain untuk menuntaskan seluruh jaringan ini,” tegas Kapolres Lhokseumawe.

Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951tentang kepemilikan senjata api ilegal yang mengancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Jihan Nurlela Resmi Pimpin PKDL 2025–2030, Lampung Perkuat Dukungan bagi Disabilitas

Kapolres Lhokseumawe memastikan penyidik akan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi.

Kami berkomitmen menjaga keamanan dan memastikan keadilan bagi korban. Jangan mudah percaya pada informasi liar yang beredar di media sosial,” pesan Kapolres.***

Dapatkan pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan praktis bersama Pos Independent. Ikuti saluran resmi kami di WhatsApp Channel disini untuk menerima notifikasi berita pilihan setiap hari.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 255 Kg Ganja, Dua Kurir Aceh Ditangkap di Karo
× Advertisement
× Advertisement