Daerah Nasional

KK Gantung di Aceh Utara Berhak Dapat Huntap

ACEH UTARA | Posindependent.com Korban banjir besar yang kehilangan rumah atau rusak berat akibat bencana itu namun berstatus tinggal lebih dari satu kartu keluarga atau (KK Gantung), maka berhak mendapatkan bantuan hunian tetap (huntap).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto kepada Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil atau dikenal Ayah Wa.
“Kepala BNPB menyatakan jika di rumah itu tinggal dua atau lebih dari satu kartu keluarga. Maka semuanya berhak mendapatkan huntap,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Utara, Muntasir Ramli, Sabtu, 28 Februari 2026.
Muntasir menambahkan, karena itu para keuchik diimbau segera mengirimkan data status Kartu Keluarga (KK) gantung kepada Camat untuk diteruskan  Posko BPBD. .
“selanjutnya diusul dan ditetapkan oleh Bupati Aceh Utara, agar status KK gantung juga mendapatkan bantuan Huntap dari Pemerintah,” ujar Muntasir.
Pemerintah Aceh Utara, kata Muntasir, hingga kini terus berupaya agar penyintas banjir besar di kabupaten tersebut mendapatkan hak haknya  dari  Pemerintah Pusat.
“Namun diharapkan kepada aparatur gampong agar melakukan pendataan yang tepat demi memenuhi huntap bagi korban,” imbuhnya.(Ririn)
Dapatkan pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan praktis bersama Pos Independent. Ikuti saluran resmi kami di WhatsApp Channel disini untuk menerimanotifikasi berita pilihan setiap hari.
× Advertisement
× Advertisement