Daerah Berita Hukum

Dua Pengedar Sabu di Aceh Utara Diringkus Polisi

pengedar sabu Aceh Utara ditangkap, kasus narkoba Lhoksukon, Polres Aceh Utara tangkap pengedar sabu, sabu 17 gram Aceh Utara, penangkapan narkoba Lhokseumawe, jaringan sabu Aceh Utara, Kasat Narkoba AKP Erwinsyah Putra, pengedar sabu ditangkap polisi Aceh
Personel Satres Narkoba Polres Aceh Utara menunjukkan barang bukti sabu hasil penangkapan dua tersangka pengedar di wilayah Lhoksukon. Dok/Polres Aceh Utara
ACEH UTARA | Posindependent.com Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum setempat. Kedua tersangka tersebut berinisial AS (25) asal Lhokseumawe dan AM (31) warga Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Narkoba, AKP Erwinsyah Putra mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu-sabu yang kerap terjadi di kawasan jalan Landeng, Kecamatan Lhoksukon.
“Hasil penyelidikan, petugas menyergap tersangka AS tiga hari lalu. Saat digeledah ditemukan satu paket sabu disimpan dalam kotak rokok dengan berat 17,06 gram,” katanya, Selasa, 10 Maret 2026.
Hasil pemeriksaan, sambung Kasat, tersangka AS mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan milikinya rencana dijual kembali kepada pembeli. Ia juga mengaku memperoleh barang hara tersebut dari pria berinisial AM.
“Hasil pengembangan lanjutan, petugas mengamankan AM di kediamannya di Gampong Bang Bidok, Kecamatan Tanah Luas,” tuturnya.
Dikatakan Kasat, kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.***
Dapatkan pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan praktis bersama PosIndependent. Ikuti saluran resmi kami di WhatsApp Channel disini untuk menerima notifikasi berita pilihan setiap hari.
× Advertisement
× Advertisement