Banda Aceh | Posindependent.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengungkap kasus aborsi di Banda Aceh dan menangkap tiga orang yang diduga terlibat. Polisi menangkap MR (19), NJN (42), dan SBR (46), seorang bidan, dalam rangkaian penyelidikan yang berlangsung hingga Agustus 2026.
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh yang dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruwu melakukan penangkapan terhadap NJN dan MR pada Senin, 10 Agustus 2026. Polisi menangkap NJN di Pulo Aceh dan MR di Banda Aceh.
Dua hari kemudian, penyidik menangkap SBR di Desa Punge Jurong, Kota Banda Aceh. Polda Aceh kemudian menyampaikan perkembangan pengungkapan perkara tersebut pada Rabu, 23 September 2026.
Kasus Bermula dari Kehamilan pada Desember 2024
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan, perkara tersebut bermula pada 19 Desember 2024 ketika GH, pacar MR, mengaku hamil.
MR dan GH kemudian mencari cara untuk menggugurkan kandungan. Dalam proses tersebut, GH menghubungi NJN yang merupakan ibu kandung MR dan meminta bantuan biaya sebesar Rp6 juta.
Setelah menerima uang tersebut, NJN berangkat ke Banda Aceh untuk menemani GH menjalani aborsi di tempat praktik SBR di kawasan Punge Jurong.
Menurut keterangan polisi, SBR memberikan obat yang kemudian diminum GH. Setelah kandungannya gugur, GH bersama NJN membayar Rp2 juta kepada SBR.
Polisi menyebut GH dan NJN kemudian membawa janin yang dibungkus kain putih untuk ditanam.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus aborsi di Banda Aceh tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Tiga tersangka kasus aborsi di Banda Aceh diamankan Ditreskrimum Polda Aceh. Dok/Polda Aceh
Barang bukti itu antara lain kain putih yang digunakan untuk membungkus janin, peralatan USG, alat untuk menggali tanah, bukti transfer biaya aborsi, obat dan alat aborsi, serta alat komunikasi.
Penyidik kini masih mengembangkan perkara untuk mengetahui lebih jauh rangkaian praktik yang diduga dilakukan SBR.
Joko mengatakan polisi mendalami dugaan bahwa praktik aborsi tersebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Namun, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pengembangan penyidikan.
Polda Aceh menyatakan ketiga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum sekaligus kepentingan pengembangan perkara.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 464 huruf a, Pasal 465 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Aceh.***


