Berita Daerah

3.411 Guru dan Tendik di Aceh Utara Terima SK PPPK Paruh Waktu dari Pemkab

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Aceh Utara kepada guru dan tenaga kependidikan oleh Plt Sekda Aceh Utara.
Plt Sekretaris Daerah Aceh Utara menyerahkan secara simbolis SK PPPK Paruh Waktu kepada perwakilan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh Utara. Dok/Dikominfo

ACEH UTARA | Posindependent.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu Aceh Utara kepada 3.411 guru dan tenaga kependidikan (Tendik) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara. Penyerahan surat keputusan tersebut berlangsung secara bertahap mulai Jumat 13 Maret 2026 hingga Senin 16 Maret 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Utara, Jamaluddin, S.Sos., M.Pd, secara simbolis menyerahkan SK kepada 17 Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) tingkat Sekolah Dasar serta lima Sub Rayon SMP sebagai perwakilan dalam proses distribusi SK PPPK Paruh Waktu Aceh Utara kepada para guru dan tenaga kependidikan.

Selanjutnya, pemerintah daerah menyerahkan SK tersebut kepada para kepala sekolah dari berbagai wilayah Aceh Utara. Para kepala sekolah kemudian menyalurkan langsung SK kepada guru dan tenaga kependidikan yang telah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu di sekolah masing-masing.

Lonjakan Pemudik Mulai Terjadi, Gubernur Lampung Pantau Langsung Arus Mudik di Gerbang Sumatera

Penyerahan SK Dilaksanakan Serentak Sesuai Prosedur

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara, Jamaluddin, menyampaikan bahwa proses penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Aceh Utara dilakukan secara serentak kepada seluruh satuan pendidikan, mulai dari jenjang TK, SD hingga SMP di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Utara.

Ia menjelaskan seluruh tahapan pengangkatan tersebut telah melalui proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari verifikasi data oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait hingga proses penandatanganan SK oleh kepala daerah.

“Jumlah guru dan tenaga kependidikan yang menerima SK mencapai 3.411 orang. Karena jumlahnya cukup besar, proses penyelesaian administrasi membutuhkan waktu agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kendala,” ujar Jamaluddin, Senin 16 Maret 2026.

Pelindo Berbagi Ramadan di Aceh Utara, Korban Banjir Terima Sapi dan Sembako

Menurutnya, pemerintah daerah memastikan tidak ada perbedaan perlakuan dalam proses penyerahan SK tersebut. Seluruh sekolah menerima SK sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Pemkab Dorong Profesionalisme Guru dan Tenaga Kependidikan

Dalam arahannya, Jamaluddin meminta para kepala sekolah agar segera menyerahkan SK kepada guru dan tenaga kependidikan yang telah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu sehingga status kepegawaian tersebut dapat segera diterima oleh yang bersangkutan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan yang selama ini telah memberikan kontribusi besar dalam pembangunan sektor pendidikan di Kabupaten Aceh Utara.

Program Mudik Gratis Pemerintah Aceh 2026 Naik Dua Kali Lipat, Ribuan Pemudik Berangkat dari Banda Aceh

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para guru dan tenaga kependidikan yang selama ini telah mengabdikan diri di dunia pendidikan Aceh Utara. Pengangkatan ini merupakan bentuk pengakuan negara atas pengabdian tersebut,” kata Jamaluddin.

Ia menambahkan bahwa kebijakan pengangkatan SK PPPK Paruh Waktu Aceh Utara juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik serta memperkuat kualitas pendidikan di daerah yang dikenal dengan sebutan Bumi Pase.

Pada kesempatan yang sama, Jamaluddin mengingatkan para guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu agar terus menjaga disiplin, profesionalisme, serta meningkatkan kualitas kinerja dalam menjalankan tugas pendidikan.

Menurutnya, pemerintah daerah bersama pemerintah pusat akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja pegawai PPPK.

KPK Tangkap Bupati Cilacap dan Sekda dalam OTT Dugaan Pemerasan THR Rp610 Juta

“Kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah melalui penerbitan SK ini harus dijaga dengan baik. Kami berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat menjalankan tugas secara disiplin dan profesional sehingga tidak ada yang tereliminasi dalam proses evaluasi ke depan,” tegasnya.

Melalui kebijakan SK PPPK Paruh Waktu Aceh Utara, pemerintah daerah berharap kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Aceh Utara dapat terus meningkat seiring dengan dukungan tenaga pendidik yang profesional, berintegritas, dan berdedikasi tinggi.***

× Advertisement
× Advertisement