Berita Daerah Health & Fitness Kesehatan

Mualem Cabut Pergub JKA 2026

Gubernur Aceh Muzakir Manaf cabut Pergub JKA 2026 agar masyarakat Aceh tetap bisa berobat seperti biasa
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyampaikan keputusan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh di Banda Aceh, Senin (18/5/2026). Dok/Adpim

BANDA ACEH | Posindependent.com – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menginstruksikan pencabutan Pergub JKA 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Keputusan tersebut disampaikan di Banda Aceh, Senin 18 Mei 2026, sekaligus memastikan seluruh masyarakat Aceh tetap dapat berobat seperti biasa tanpa pembatasan layanan kesehatan.

Mualem menegaskan pemerintah mengambil keputusan itu setelah mendengar berbagai aspirasi masyarakat yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir. Ia memastikan program layanan kesehatan tetap berjalan dan masyarakat tidak perlu khawatir terkait akses pengobatan.

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh.

Seratus Ribu Anak di Aceh Utara Belum Miliki KIA, Disdukcapil Gencarkan Pelayanan

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, Mualem menjelaskan pencabutan Pergub JKA 2026 dilakukan sebagai bentuk respons terhadap masukan dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari ulama, akademisi, hingga kelompok sipil lainnya.

Pemerintah Aceh Tampung Aspirasi Masyarakat

Nurlis mengungkapkan Pemerintah Aceh sebelumnya juga menerima berbagai masukan dari legislatif dan kalangan mahasiswa terkait implementasi aturan tersebut.

Pemerintah menjadikan aspirasi yang disampaikan melalui pembahasan bersama, forum diskusi kelompok terarah (FGD), hingga aksi unjuk rasa mahasiswa sebagai bahan evaluasi terhadap kebijakan JKA.

Kesadaran Rekam KTP Jadi Tantangan, 5.823 Warga Aceh Utara Belum Terekam

Menurut Mualem, Pemerintah Aceh ingin memastikan kebijakan kesehatan tetap berpihak kepada masyarakat dan tidak menimbulkan hambatan bagi warga yang membutuhkan layanan medis.

Karena itu, ia meminta seluruh masyarakat Aceh tetap mendatangi rumah sakit atau fasilitas kesehatan seperti biasa ketika membutuhkan pengobatan.

Tak Ada Pembatasan Desil dalam Layanan JKA

Mualem menegaskan pembiayaan layanan kesehatan tetap ditanggung melalui skema Jaminan Kesehatan Aceh bagi masyarakat yang sakit.

Kapolres Lhokseumawe Ganti Papan Bunga dengan Bibit Pohon pada Hari Bhayangkara ke-80

Ia juga memastikan pencabutan aturan tersebut menghapus pembatasan berdasarkan kategori desil atau tingkat ekonomi masyarakat.

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil,” tegasnya.

Keputusan mencabut Pergub JKA 2026 diharapkan memberi kepastian kepada masyarakat Aceh bahwa layanan kesehatan tetap terbuka luas, sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah Aceh dalam mendengar aspirasi rakyat demi pelayanan publik yang lebih baik.***

Dapatkan pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan praktis bersama PosIndependent. Ikuti saluran resmi kami di WhatsApp Channel disini untuk menerima notifikasi berita pilihan setiap hari.

PT Pembangunan Lhokseumawe Percepat Kolaborasi Strategis Pengelolaan Limbah B3 Bersama

Iklan
Iklan
bir ali
× Advertisement
× Advertisement