Aceh Utara | Posindependent.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara melimpahkan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor beserta tersangka H (36) dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis, 11 Juni 2026. Pelimpahan tersebut dilakukan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim, AKP Ibrahim mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan akhir penyidikan yang dilakukan penyidik.
“Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilaksanakan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti, hari ini penyidik menyerahkan tersangka H beserta barang bukti ke Kejari Aceh Utara untuk proses hukum selanjutnya,” kata Ibrahim.
Ia menjelaskan, pelimpahan tahap II tersebut menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan hingga nantinya disidangkan di pengadilan.
Kasus ini, kata Kasat, bermula dari laporan korban bernama Amirrudin (55), warga Gampong Mamplam, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, yang kehilangan sepeda motor pada Senin, 13 April 2026 pagi.
Ibrahim menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan saat kejadian korban bersama istrinya masih berada di dalam kamar. Sebelumnya, anak korban telah berangkat terlebih dulu ke sekolah dan diduga tidak mengunci kembali pintu rumah secara sempurna.
“Korban sempat mendengar seseorang mengucapkan salam dari luar rumah, namun tidak menaruh curiga,” ujar Kasar.
Beberapa waktu kemudian, sambung Kasat, saat keluar dari kamar korban mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya berada di dalam rumah telah hilang. Pintu rumah juga terbuka lebar, sementara kunci kendaraan diketahui masih berada pada sepeda motor tersebut.
“Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah milik korban,” kata Kasat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, H dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Ibrahim mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci, tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, serta memarkirkan di tempat yang aman dan mudah diawasi.
“Peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sangat penting. Kewaspadaan dan langkah pencegahan sederhana dapat mengurangi peluang terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya.
Dapatkan pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan praktis bersama PosIndependent. Ikuti saluran resmi kami di WhatsApp Channel disini untuk menerima notifikasi berita pilihan setiap hari.


