Kupang | Posindependent.com – Penyelundupan WN Uzbekistan ke Australia berhasil digagalkan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur. Polisi menetapkan dua orang tersangka setelah mengungkap dugaan upaya pemberangkatan ilegal sembilan warga negara (WN) Uzbekistan menuju Australia melalui perairan Nusa Tenggara Timur. Pengungkapan kasus itu disampaikan di Kupang, Kamis 11 Juni 2026.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, menyebut kedua tersangka masing-masing berinisial YL (59) dan SLAR (52). Polisi menduga keduanya berperan menyiapkan sarana transportasi laut untuk membawa sembilan WN Uzbekistan menuju Australia secara ilegal.
“Kedua tersangka diduga menyiapkan sarana transportasi laut yang akan digunakan untuk membawa sembilan warga negara Uzbekistan menuju Australia secara ilegal,” ujar Irwan.
Terungkap dari Informasi Intelijen
Kasus penyelundupan WN Uzbekistan ke Australia itu mulai terungkap setelah Ditpolairud Polda NTT menerima informasi intelijen pada 6 April 2026. Informasi tersebut mengungkap adanya rencana pemberangkatan sembilan warga negara Uzbekistan melalui Pelabuhan Nunbaun Sabu, Kota Kupang.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengamankan sembilan warga negara Uzbekistan bersama seorang warga negara Indonesia di sebuah rumah di Kelurahan Alak, Kota Kupang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aksi penyelundupan manusia. Barang bukti itu meliputi satu unit perahu motor, uang tunai Rp55 juta, tiga unit telepon genggam, serta 13 jeriken berisi bahan bakar solar.
Dijanjikan Imbalan Ratusan Juta Rupiah
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui dijanjikan imbalan sebesar Rp325 juta apabila berhasil memberangkatkan para warga negara asing itu ke Australia secara ilegal.
Dari total nilai tersebut, polisi menyebut kedua tersangka telah menerima uang muka sebesar Rp65 juta.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka dijanjikan keuntungan sebesar Rp325 juta. Dari jumlah itu, keduanya diketahui telah menerima uang muka sebesar Rp65 juta,” jelas Kombes Pol. Irwan.
Polda NTT menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana penyelundupan manusia yang memanfaatkan wilayah Nusa Tenggara Timur sebagai jalur transit maupun keberangkatan menuju Australia.
Dalam penanganan perkara ini, Ditpolairud Polda NTT juga terus berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Kementerian Luar Negeri RI, Kedutaan Besar Uzbekistan, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT untuk memastikan proses hukum berjalan optimal dan penanganan warga negara asing sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda NTT memastikan akan terus memperkuat pengawasan wilayah perairan dan pesisir guna mencegah berbagai bentuk kejahatan transnasional, termasuk penyelundupan WN Uzbekistan ke Australia, yang berpotensi mengancam keamanan dan kedaulatan negara.***


