Berita Ekonomi & Bisnis

Cara Membersihkan Nama dari SLIK OJK atau BI Checking

Ilustrasi SLIK. Foto: Net.

Jakarta | Posindependent.com – Riwayat kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, menjadi salah satu faktor utama yang menentukan apakah seseorang dapat memperoleh pembiayaan dari bank maupun lembaga keuangan lainnya.

Semakin buruk skor kredit yang dimiliki, semakin kecil peluang seseorang mendapatkan pinjaman. Bahkan, saat ini data pinjaman dari layanan pinjaman online (P2P Lending) juga tercatat di SLIK OJK sehingga riwayat pembayaran pinjol ikut memengaruhi penilaian kredit.

Sebelum aturan tersebut diterapkan, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) pernah mengungkapkan sekitar 40% pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak karena pemohon memiliki skor kredit yang buruk. Salah satu penyebabnya adalah tunggakan pembayaran di layanan pinjaman online.

Permintaan Telur Asin di Aceh Utara Meningkat Jelang Maulid

Selain memengaruhi akses terhadap pembiayaan, OJK juga sempat menyoroti adanya pencari kerja yang gagal diterima bekerja karena terkendala catatan kredit di SLIK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini masyarakat juga dapat mengecek status SLIK secara mandiri. Karena itu, calon debitur sebaiknya mengetahui lebih dulu kondisi riwayat kreditnya sebelum mengajukan pinjaman baru.

Dua Tersangka Pembunuh Lansia di Aceh Utara Ditangkap, Satu Buronan

Mengutip laman Pegadaian, skor SLIK OJK terbagi menjadi lima kategori. Skor 1 menunjukkan riwayat kredit paling baik, sedangkan skor 5 menandakan kredit macet.

Perlu diketahui bahwa hanya debitur dengan skor 1 dan 2 yang umumnya dapat mengajukan kredit ke bank tanpa kendala. Sementara nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 perlu memperbaiki catatan kreditnya terlebih dahulu.

Untuk mengetahui skor kredit, masyarakat dapat mengakses layanan resmi iDebKu melalui laman idebku.ojk.go.id.

Jembatan Seureuke Rampung, Akses Sekolah dan Perkebunan Warga Kembali Lancar

Lalu, bagaimana jika sudah telanjur memiliki catatan kredit yang buruk?

Apabila masih memiliki tunggakan kredit, satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit adalah dengan melunasi seluruh kewajiban yang masih belum diselesaikan.

Namun, jika catatan tunggakan muncul akibat kesalahan data, debitur dapat menghubungi atau melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak terkait agar dilakukan perbaikan.

Pada umumnya, pembaruan data di SLIK OJK dilakukan paling lama 30 hari setelah kewajiban dilunasi. Debitur juga disarankan meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti ketika mengajukan pinjaman atau kredit baru.

Cara Membuat Greenhouse Mini Tahan Panas dan Hujan

Sumber : CNBC Indonesia

Iklan
Iklan
bir ali
× Advertisement
× Advertisement