Aceh Utara | Posindependent.com – Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Aceh Utara memastikan penyaluran 852 unit motor imam gampong Aceh Utara berlangsung tanpa pungutan resmi. Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara, Hadaini, Sabtu 25 Juli 2026, sebagai respons atas informasi yang beredar mengenai dugaan pungutan sebesar Rp250 ribu kepada penerima bantuan kendaraan operasional.
Klarifikasi tersebut muncul setelah isu mengenai adanya biaya yang harus dibayarkan penerima bantuan berkembang di tengah masyarakat dan memunculkan keresahan, terutama di kalangan imam gampong yang menerima kendaraan operasional dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Hadaini menegaskan seluruh proses pengadaan hingga penyerahan 852 unit sepeda motor telah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK). Karena itu, Dinas Syariat Islam tidak pernah menetapkan biaya administrasi, uang jasa maupun pungutan dalam bentuk apa pun kepada para penerima bantuan.
“Kami tegaskan, Dinas Syariat Islam tidak pernah mengeluarkan kebijakan ataupun instruksi untuk melakukan pengutipan uang sebesar Rp250 ribu kepada imam gampong. Jika ada informasi yang menyatakan sebaliknya, itu bukan berasal dari Dinas Syariat Islam,” kata Hadaini dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Penjelasan Soal Administrasi Penyaluran
Hadaini menjelaskan informasi yang sebelumnya disampaikan kepada para penerima hanya berkaitan dengan kebutuhan administrasi dalam proses hibah kendaraan.
Menurutnya, kebutuhan tersebut berupa penyediaan delapan meterai sebagai kelengkapan dokumen hibah sesuai ketentuan serta pengisian bahan bakar minyak (BBM) agar kendaraan siap digunakan saat diserahkan.
Ia menegaskan kebutuhan administrasi tersebut tidak dapat diartikan sebagai pungutan resmi yang ditetapkan oleh Dinas Syariat Islam.
Penjelasan itu sekaligus menjadi pembeda antara kebutuhan administrasi teknis dalam proses penyerahan aset pemerintah dengan kebijakan pungutan yang bersifat wajib.
Minta Oknum Dilaporkan
Hadaini juga menegaskan Dinas Syariat Islam tidak pernah memberikan mandat kepada siapa pun untuk menarik uang dari penerima bantuan atas nama program pengadaan motor imam gampong.
Apabila terdapat pihak yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan Dinas Syariat Islam, tindakan tersebut disebut berada di luar kewenangan instansi dan tidak memiliki dasar kebijakan resmi.
“Kami tidak pernah memberikan mandat kepada siapa pun untuk melakukan pengutipan. Jika ada pihak yang mengatasnamakan Dinas Syariat Islam dan meminta sejumlah uang, silakan laporkan disertai bukti agar dapat ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
DSI Aceh Utara, lanjut Hadaini, siap bekerja sama dengan aparat pengawas maupun instansi berwenang apabila diperlukan proses penelusuran lebih lanjut.
Ia memastikan seluruh dokumen dan data terkait program pengadaan kendaraan operasional tersebut terbuka untuk kepentingan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Program untuk Mendukung Pelayanan Keagamaan
Program pengadaan motor imam gampong Aceh Utara merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam memperkuat pelayanan keagamaan hingga tingkat gampong.
Melalui kendaraan operasional tersebut, pemerintah berharap mobilitas para imam dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat dapat semakin baik.
Hadaini berharap masyarakat tidak terburu-buru mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, penyampaian informasi yang akurat penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun mengurangi kepercayaan publik terhadap program pemerintah.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penyimpangan yang disertai bukti sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Di akhir keterangannya, Hadaini menegaskan Dinas Syariat Islam Aceh Utara berkomitmen menjalankan seluruh program secara transparan, akuntabel, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik pungutan liar.***


