Berita Nasional

PWA Pusat Soroti Pernyataan Presiden, Pelabelan terhadap Wartawan Dinilai Berbahaya

Infografis pernyataan sikap organisasi pers PWI, AJI, IJTI, dan PWA tentang kebebasan pers dan demokrasi Indonesia
Infografis pernyataan sikap organisasi pers yang menyerukan penguatan solidaritas insan pers serta penolakan terhadap pelabelan wartawan demi menjaga kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. Dok/IST

JAKARTA | Posindependent.com – Persatuan Wartawan Aceh (PWA) Pusat menyatakan sikap terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan istilah “Londo Ireng”. Organisasi wartawan tersebut menilai pelabelan semacam itu berpotensi memengaruhi iklim kebebasan pers dan ruang demokrasi di Indonesia. Sikap tersebut disampaikan di Jakarta, Sabtu 25 Juli 2026.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum PWA Pusat Maimun Asnawi, S.HI., M.Kom.I didampingi Ketua Harian Armiadi AM, SE., C.PS serta Sekretaris Jenderal Erwin, S.IAN. Mereka menyatakan dukungan terhadap sikap Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang sebelumnya menyoroti ucapan Presiden pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Menurut PWA Pusat, kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan peran masyarakat sipil merupakan bagian dari prinsip demokrasi yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, setiap kritik terhadap kebijakan pemerintah harus ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan publik, bukan dipandang sebagai ancaman terhadap negara.

DSI Aceh Utara Tegaskan Penyaluran Motor Imam Gampong Tidak Dipungut Biaya

Organisasi tersebut menilai setiap pernyataan Presiden memiliki dampak luas karena disampaikan dalam kapasitas sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Oleh sebab itu, penggunaan diksi di ruang publik dinilai perlu mempertimbangkan implikasi sosial maupun politik yang dapat memengaruhi kehidupan demokrasi.

Kritik Dinilai Bagian dari Demokrasi

Maimun Asnawi menegaskan bahwa pemerintah dan negara merupakan dua entitas yang berbeda. Menurutnya, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dihormati.

“Pemerintah bukanlah negara, dan Presiden bukanlah republik. Kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dihormati sebagai bagian dari mekanisme demokrasi,” ujar Maimun dalam keterangan resminya.

Cara Membersihkan Nama dari SLIK OJK atau BI Checking

PWA Pusat menilai kritik terhadap pemerintah justru memiliki fungsi menjaga akuntabilitas penyelenggaraan negara agar tetap berjalan sesuai konstitusi, prinsip transparansi, dan kepentingan publik.

Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa pelabelan terhadap kelompok yang menjalankan fungsi kontrol berpotensi memunculkan stigma di tengah masyarakat. Kondisi itu dinilai dapat berdampak terhadap wartawan, akademisi, mahasiswa, pegiat hak asasi manusia, hingga organisasi masyarakat sipil yang aktif mengawasi jalannya pemerintahan.

Soroti Pernyataan soal Pembiayaan Wartawan

Selain menyoroti penggunaan istilah tertentu, PWA Pusat juga menanggapi pernyataan Presiden yang mempertanyakan sumber pembiayaan wartawan, pengamat, dan LSM.

Permintaan Telur Asin di Aceh Utara Meningkat Jelang Maulid

Menurut organisasi tersebut, seluruh penyelenggaraan pemerintahan, termasuk gaji, fasilitas, dan operasional lembaga negara, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berasal dari pajak dan penerimaan negara lainnya.

Atas dasar itu, PWA Pusat menilai masyarakat memiliki hak untuk mengawasi penggunaan anggaran negara sekaligus menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

“Dengan demikian, rakyat memiliki hak penuh untuk mengawasi penggunaan anggaran negara sekaligus memberikan kritik terhadap setiap kebijakan pemerintah. Kritik bukanlah ancaman, melainkan bagian dari mekanisme kontrol dalam negara hukum,” tegas Maimun.

PWA Minta Penegakan Hukum Dilakukan Sesuai Prosedur

PWA Pusat menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan individu maupun organisasi yang melanggar hukum, proses pembuktiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Dua Tersangka Pembunuh Lansia di Aceh Utara Ditangkap, Satu Buronan

Organisasi itu menilai penyelesaian persoalan hukum tidak seharusnya dilakukan melalui pelabelan di ruang publik karena berpotensi menimbulkan persepsi yang dapat memengaruhi kebebasan sipil.

PWA Pusat juga menekankan bahwa demokrasi akan berkembang secara sehat apabila pers tetap independen, lembaga peradilan bekerja secara bebas, dan masyarakat sipil memperoleh ruang untuk menyampaikan kritik tanpa rasa takut.

Menurut Maimun, pers yang independen, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil merupakan mitra strategis dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan dan memastikan kekuasaan dijalankan sesuai amanat konstitusi.

Menutup pernyataannya, PWA Pusat mengajak insan pers, akademisi, mahasiswa, pegiat hak asasi manusia, dan seluruh elemen masyarakat sipil untuk menjaga solidaritas dalam mempertahankan kebebasan pers, kebebasan berekspresi, supremasi hukum, serta ruang demokrasi di Indonesia.

Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Karena itu, kebebasan menyampaikan pendapat, termasuk kritik terhadap penyelenggaraan negara, dinilai sebagai hak konstitusional yang harus tetap dihormati dalam negara hukum yang demokratis.***

Dapatkan pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan praktis bersama PosIndependent. Ikuti saluran resmi kami di WhatsApp Channel disini untuk menerima notifikasi berita pilihan setiap hari.
Iklan
Iklan
bir ali
× Advertisement
× Advertisement