Aceh Utara | Posindependen.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Aceh Utara menjaring sebanyak 73 aparatur sipil negara (ASN) pemerintahan setempat, sedang nongkrong di warung kopi saat jam kerja. Mereka diciduk saat razia gabungan penertiban pegawai di sejumlah titik kawasan daerah itu.
Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Utara, Iskandar mengatakan razia tersebut pertama kali dilakukan dalam tahun ini. Kegiatan berlangsung sejak kemarin hingga hari ini, Selasa, 28 Juli 2026 petugas berhasil menjaring sebanyak 73 ASN yang tidak berkantor di saat jam kerja.
“Ini baru perdana dilakukan dalam tahun ini. Mereka yang terjaring kita imbau dan peringatkan dulu,” kata Iskandar.
Iskandar menambahkan, apabila ke depan para ASN masih kedapatan nongkrong di warung kopi saat jam kerja atau di atas pukul 09.00 WIB, maka akan diberi sanksi serta ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan pemerintah tentang kedisiplinan ASN.
“Apabila mereka masih melakukan hal yang sama atau kedapatan berulang kali nongkrong di warung kopi disaat jam kerja, maka akan kita tindaklanjuti sesuai dengan aturan berlaku,” ujar Iskandar.
Iskandar mengimbau kepada seluruh ASN, tetap mematuhi aturan kerja yang berlaku. Terkhusus jam kerja sesuai dengan sudah ditentukan oleh pemerintah.
Penulis : Rahmad


