LHOKSEUMAWE | posindependent.com – Bea Cukai Lhokseumawe bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan sebanyak 22.281.420 batang rokok ilegal berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp43,02 miliar. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (24/6/2026) sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal serta melindungi penerimaan negara.
Pemusnahan dihadiri oleh Wali Kota Lhokseumawe, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, serta perwakilan instansi pemerintah terkait dari Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.
Barang yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai sepanjang tahun 2025 hingga 2026 yang telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Dari total 22.281.420 batang rokok ilegal yang dimusnahkan, sebanyak 8.772.070 batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Lhokseumawe, sedangkan 13.509.350 batang lainnya merupakan hasil penindakan Kanwil DJBC Aceh. Seluruh barang tersebut merupakan hasil pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara paralel di dua lokasi. Prosesi pemusnahan secara simbolis digelar di Lapangan Kantor Bea Cukai Lhokseumawe yang dihadiri para undangan dan pemangku kepentingan. Sementara pemusnahan utama dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alue Lim, Kota Lhokseumawe, dengan memanfaatkan mesin pengolahan sampah berteknologi modern guna memastikan seluruh rokok ilegal hancur secara sempurna dan tidak dapat digunakan kembali.
Pemanfaatan fasilitas pengolahan sampah di TPA Alue Lim juga menjadi bentuk dukungan terhadap inovasi pengelolaan lingkungan yang dikembangkan Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui program unggulan “Broeh Jeut Keu Peng”, yang mengusung konsep mengubah sampah menjadi sumber nilai ekonomi bagi masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Bambang Sutarjo, menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang cukai serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang telah memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan. Rokok ilegal dipasarkan dengan harga lebih murah karena tidak memenuhi kewajiban cukai, sehingga merugikan negara dan berpotensi meningkatkan konsumsi masyarakat terhadap barang yang peredarannya harus diawasi,” ujar Bambang.
Dari hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Lhokseumawe dan Kanwil DJBC Aceh, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp22,43 miliar. Angka tersebut menunjukkan besarnya dampak yang dapat ditimbulkan apabila barang-barang ilegal tersebut berhasil beredar di tengah masyarakat.
Selain menyelamatkan potensi penerimaan negara, pemusnahan ini juga menjadi langkah konkret dalam melindungi industri hasil tembakau yang taat aturan serta menjaga stabilitas pasar dari praktik perdagangan yang merugikan pelaku usaha legal.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti kuat sinergi antara Bea Cukai Lhokseumawe, Kanwil DJBC Aceh, serta berbagai Aparat Penegak Hukum (APH) dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menjalankan fungsi sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.
Melalui pengawasan, penindakan, dan edukasi yang berkelanjutan, Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat, keberlangsungan industri yang patuh terhadap regulasi, serta optimalisasi penerimaan negara demi mendukung pembangunan nasional.


