Lhokseumawe | Posindependent.com – Polres Lhokseumawe menuntaskan pengungkapan kasus pembunuhan di Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat. Hasil pengembangan perkara itu, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RU dan RD, serta menyita dua granat serta satu paket narkotika jenis sabu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan terkait tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada 9 November 2025. Dalam perkara tersebut, korban diketahui bernama Muhammad Nasir (Man).
“Awalnya kami telah mengamankan pelaku berinisial A. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa senjata api digunakan pelaku untuk menembak korban diperoleh dari seorang DPO berinisial RU,” kata Kapolres.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Kapolres, kemudian petugas melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri sumber senjata api sekaligus mengungkap pihak-pihak lain terlibat dalam perkara tersebut, tim Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan pencarian intensif terhadap RU, yang diketahui merupakan warga Bireuen.
“Selama kurang lebih enam bulan, petugas melakukan penyelidikan dan penelusuran keberadaan DPO tersebut, hingga akhirnya memperoleh informasi akurat bahwa RU berada di Dusun Barat, Desa Blang Reuling, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen,” ujarnya.
Setelah memastikan keberadaan target, sambung Ahzan, tim kemudian bergerak melakukan penggerebekan di lokasi dimaksud. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan RU bersama seorang pria lainnya berinisial RD yang saat itu berada di tempat yang sama.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan keduanya, petugas menemukan dua granat manggis dari tas milik RD. Selain itu, polisi juga menemukan satu paket narkotika jenis sabu. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan bahwa keduanya positif menggunakan narkotika,” ujarnya.
Kapolres mengungkapkan, RU diduga menjadi pihak yang memberikan fasilitas berupa satu pucuk senjata api yang kemudian digunakan oleh pelaku lapangan untuk mengeksekusi korban Muhammad Nasir. Temuan tersebut sekaligus menguatkan keterlibatan RU dalam rangkaian tindak pidana perampasan kemerdekaan, penembakan, hingga pembunuhan yang terjadi di Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
“Pengungkapan terhadap RU dan RD ini merupakan puncak dari pengembangan kasus yang telah kami lakukan sejak perkara tersebut pertama kali ditangani. Dengan diamankannya para tersangka yang terlibat, kami menyimpulkan bahwa seluruh pihak memiliki keterkaitan dalam perkara ini telah berhasil diungkap,” tegas Kapolres.
Atas temuan dua granat tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang memiliki, menyimpan, dan menyembunyikan bahan peledak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara itu, penyidik juga terus mendalami keterlibatan kedua tersangka dalam perkara pokok terkait tindak pidana perampasan kemerdekaan yang disertai penembakan dan pembunuhan terhadap korban Muhammad Nasir.
Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kita juga memastikan akan terus melakukan pengembangan, apabila ditemukan fakta hukum baru yang berkaitan dengan jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam kasus itu,” imbuhnya.


