Berita Daerah Hukum Nasional

Impian Nikah Berakhir di Balik Jeruji Besi

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan (kiri) berbincang dengan tersangka I (kanan) di lokasi pemusnahan ladang ganja Gampong Tupin Rusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Foto: Ririn.

Aceh Utara | Posindependent.com – “Saya berencana nikah di bulan September tahun ini,” ucap I, pria berusia 31 tahun asal Gampong Tupin Rusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Ia kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Langkah kakinya bergerak perlahan saat digiring petugas menanjak perbukitan Gampong Tupin Rusep menuju ke lokasi ladang ganja yang ditanaminya beberapa bulan lalu. Ia tidak sendiri, MH (28) pemuda satu asal muasal tempat tinggal dengannya ikut terjerat dalam kasus tersebut.

“Isi kamar sudah saya serahkan, tinggal akad nikah saja nanti. Tapi sekarang tidak memungkinkan lagi,” katanya saat ditanyai petugas dengan raut wajah pasrah dengan penuh penyesalan dan tatapan kosong.

Seorang Lansia di Aceh Utara Ditemukan Tak Bernyawa dengan Jasad Membusuk

Mengenakan baju tahanan berwarna hijau, I dan MH duduk bersila di atas tanah beralaskan karung. Sesekali kedua tangan yang terpasang borgol itu membuka tutup botol minuman air mineral dan meneguknya perlahan.

Sikap kekerasan atau bentakan dari petugas sama sekali tidak ditujukan kepada kedua tersangka saat diboyong ke lokasi pemusnahan tanaman terlarang tersebut. I dan MH malahan diperlakukan cukup baik layaknya manusia yang patut mendapatkan hak hidupnya.

Setelah istirahat serta makan siang bersama petugas kepolisian, TNI dan warga setempat yang turut serta dalam operasi pemusnahan ladang ganja. I kembali melanjutkan kisahnya tentang riwayat kehidupan telah dilewatinya selama ini.

PT PIM Khitan Massal Puluhan Anak Desa Lingkungan

“Sebelumnya saya sempat merantau ke Malaysia selama lima tahun di sana, kemudian 2024 atau dua tahun lalu memutuskan kembali ke Aceh,” aku nya kepada Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan yang ikut duduk tepat di sampingnya.

Setelah pulang ke Aceh, sambung putra asli Sawang itu, dirinya juga bekerja sebagai buruh upahan dan kuli pemotong buah kelapa sawit. Lantaran ekonominya tidak mencukupi, ia memutuskan untuk menanam tanaman ganja bersama saudara kandungnya F yang kini mejadi buronan Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe.

“Saya baru pertama kali menanam dan belum pernah memanenkan. Sedangkan adik saya sudah pernah menjualnya, tapi tidak tau dijual kemana, per kilogram harga penjualannya Rp 800 ribu,” katanya.

Polisi Musnahkan 3.000 Batang Pohon Ganja di Aceh Utara, Dua Tersangka Ditangkap

Pemuda itu mengaku menanam satu hektare kebun ganja. Dirinya mendapatkan bibit secara gratis dari salah satu tersangka yang kini menjadi buronan tak lain adalah adik kandungnya.

“Bibit saya dapatkan gratis, saya coba-coba menanam. Namun saya malah ketangkap, sumpah saya belum pernah memanenkan, ini baru pertama,” ujarnya.

I kini harus menerima nasibnya bertemankan dinginnya malam dan panasnya siang dibalik jeruji besi. Niatnya untuk mempersunting sang kekasih terpaksa diurungkan lantaran kasus hukum yang kini menjeratnya.

Ia terancam Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. (RIN)

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Pemuda Lhokseumawe Luncurkan Program Infaq Produktif Air Minum Gratis untuk Anak Yatim

Iklan
Iklan
bir ali
× Advertisement
× Advertisement