Daerah

Polisi Tangkap IRT dan Seorang Pemuda di Aceh Utara Terkait Kasus Sabu-sabu

Polisi menangkap dua tersangka terlibat kasus sabu-sabu. Foto: Dok. Polisi.
Aceh Utara | Posindependent.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap seorang pemuda berinisial AZ (26) dan ibu rumah tangga SF (31) terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dari kedua tersangka petugas menyita barang bukti seberat 3,29 gram.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Rizal mengatakan barang bukti sebanyak 17 pake sabu dengan berat 3,29 gram dikemas dalam plasti bening serta disimpan dalam kotak roko dan dimasukkan ke saku celana.
“Dua tersangka ditangkan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara pada 3 Me 2026 atau dua hari lalu,” kata Kasat,”  Selasa, 5 Mei 2026.
Rizal menambahkan penangkapan bermula dari diringkusnya AZ. Saat pemeriksaan dilakukan, tersangka mengaku kalau memperoleh barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial SF.
“Setelah mendengar keterangan dari tersangka AZ, petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SF di kediamannya,” ujar Kasat.
Dikatakan Rizal, antara kedua tersangka terungkap saling berkaitan dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Kini keduanya sudah dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini menambah daftar pengungkapan peredaran narkotika di Aceh Utara, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap bahaya penyalahgunaan sabu-sabu yang terus mengintas berbagai lapisan masyarakat,’ imbuhnya.
× Advertisement
× Advertisement