Lhokseumawe | Posindependent.com – MR (29) kini harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi usai ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe. Ia ditangkap lantaran nekat membakar Toko Emas Asia milik Mawardi di Jalan Perdagangan, Kecamatan Banda Sakti, kota setempat pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga melihat gerak-gerik mencurigakan di atas atap bangunan toko emas tersebut. Informasi itu, kemudian disampaikan kepada penjaga toko, Agus Nur bersama pemiliknya.
“Saat dilakukan pemeriksaan di dalam toko, ditemukan plafon lantai dua dalam keadaan rusak dan berlubang. Pemilik toko juga melihat selembar kain sarung menjuntai dari bagian atas plafon ke lantai bawah,” katanya didampingi didampingi Wakapolres, Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim, AKP Bustani saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis, 25 Juni 2026.
Kapolres menambahkan, ketika kain sarung tersebut ditarik ternyata ada seseorang di atas plafon yang menariknya dari arah berlawanan. Dari situ diduga ada orang bersembunyi di sana. Lantaran panik karena aksinya diketahui, terduga pelaku kemudian mengambil bahan bakar jenis Pertalite yang berada di lokasi dan menyiramkannya ke area tersebut lalu membakarnya.
“Akibat perbuatan tersebut, api menjalar dan membakar sejumlah bagian bangunan toko. Terduga pelaku selanjutnya berupaya melarikan diri melalui bangunan di sebelahnya, namun plafon yang diinjak jebol sehingga ia terjatuh,” ujar Kapolres.
Warga bersama personel Polsek Banda Sakti yang tiba di lokasi, sambung Ahzan, kemudian melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, MR dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kata Kapolres, pihaknya menduga terduga pelaku masuk ke dalam bangunan melalui bagian atap dan turun dengan menggunakan sarung yang dijulurkan dari plafon. Namun, aksi pencurian tersebut belum berhasil dilakukan karena lebih dahulu diketahui oleh pemilik dan penjaga toko.
“Kita turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya selembar kain sarung yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, korek api gas, tabung kecil, botol air mineral berisi Pertalite, potongan papan, serta satu unit sepeda,” tutur Kapolres.
Dikatakan Kapolres, dari hasil pemeriksaan polisi juga menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dari penguasaan terduga pelaku. Hasil tes urine yang dilakukan penyidik menunjukkan positif mengandung zat narkotika.
Kapolres menambahkan pemilik toko mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 150 juta. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam tindak pidana lain di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait dugaan tindak pidana pencurian dan pembakaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” tutup Kapolres.
Ahzan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada petugas.


