Berita Daerah Hukum

Polisi Tilang Belasan Sepeda Motor Knalpot Brong di Aceh Utara

Satlantas Polres Aceh Utara
Satlantas Polres Aceh Utara menilang belasan unit sepeda motor berknalpot brong. Foto: Polisi.

Aceh Utara | Posindependent.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Utara mengamankan 16 unit sepeda motor, menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dalam patroli di kawasan Kantor Bupati Aceh Utara, Gampong Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Sabtu, 13 Juni 2026 malam.

Penindakan tersebut dilakukan, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta mencegah potensi gangguan keamanan dan keselamatan berlalu lintas, yang kerap ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Lantas, AKP Sofyan Kurniawan mengatakan patroli malam merupakan langkah preventif dan penegakan hukum untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

PMI Bangun Sumur Bor Komunal bagi Penyintas Banjir Bandang di Langkahan Aceh Utara

“Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan kebisingan, tetapi juga sering dikaitkan dengan aktivitas berpotensi mengganggu ketertiban umum. Karena itu, kami melakukan patroli dan penindakan terhadap kendaraan menggunakan knalpot tidak sesuai standar,” kata Sofyan, Minggu, 14 Juni 2026.

Dalam penindakan tersebut, kata Sofyan, sebanyak 16 kendaraan diamankan petugas dan dikenakan sanksi administrasi berupa tilang. Seluruh kendaraan kemudian dibawa ke Satlantas Polres Aceh Utara untuk proses lebih lanjut.

Sofyan menjelaskan, kendaraan yang diamankan hanya dapat diambil kembali oleh pemilik setelah memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

Pemuda asal Sulawesi Tenggara Disekap di Aceh Utara

“Pemilik kendaraan wajib membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi penggunaan knalpot brong. Surat pernyataan tersebut harus diketahui oleh orang tua, camat, kapolsek, danramil, serta geuchik setempat,” jelasnya.

Selain itu, sambung Kasat, pemilik kendaraan juga diwajibkan melengkapi dokumen kendaraan berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.

“Kendaraan juga harus dikembalikan ke kondisi standar, dengan mengganti knalpot brong menggunakan knalpot yang sesuai spesifikasi teknis kendaraan,” tutur Kasat.

Rapimnas IPPNU 2026 di Lampung, Wagub Jihan Dorong Generasi Adaptif Menuju Indonesia Emas

Sofyan menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan, sebagai bentuk upaya menjaga ketertiban berlalu lintas serta memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara muda, agar tidak menggunakan knalpot brong dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama serta menjaga ketenangan lingkungan,” pungkasnya.

Iklan
Iklan
bir ali
× Advertisement
× Advertisement