Hukum

Resahkan Warga, Polisi Amankan 11 Sepeda Motor di Lhokseumawe

Sepeda motor diamankan dari para remaja terparkir di halaman Pos Lantas Cunda Lhokseumawe. Foto: Dok. Polisi.

Lhokseumawe | Posindependent.com – Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe mengamankan 11 unit sepeda motor milik para remaja di wilayah Keude Cunda, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.20 WIB. Tindakan itu dilakukan lantaran dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan melalui Ketua Tim Star Reborn, Ipda Feri mengatakan petugas menerima informasi dari masyarakat ada sekelompok remaja yang berkumpul dan menimbulkan keresahan masyarakat lingkungan sekitar. Setelah itu tim langsung menuju ke lokasi.

“Setibanya di lokasi, petugas mendapati sejumlah remaja beserta kendaraannya. Sebelas sepeda motor diduga akan dipakai untuk mengganggu ketertiban masyarakat,” katanya, Rabu, 6 Mei 2026.

Studi Temukan Durasi Makan Terbaik untuk Turunkan Berat Badan

Dikatakan Feri, selain mengamankan kendaraan. Petugas juga melakukan pembinaan kepada para remaja supaya tidak lagi mengulangi perbuatan serupa, yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

“Seluruh kendaraan sudah diamankan ke Pos Lantas Cunda Polres Lhokseumawe untuk proses penindakan lebih lanjut,” tutur Feri.

Feri juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap potensi gangguan keamanan di lingkungannya, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga. (Rin)

Menteri Dody Hanggodo Resmikan Bendungan Krueng Pase

× Advertisement
× Advertisement