Berita Ekonomi & Bisnis Nasional

RUU P2SK Resmi Jadi Undang-Undang, Pemerintah Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menghadiri Rapat Paripurna DPR RI pengesahan perubahan UU P2SK 2026 di Jakarta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghadiri Rapat Paripurna DPR RI terkait pengesahan perubahan UU P2SK di Jakarta, Kamis (4/6/2026). Dok/kemenkeu

Jakarta | Posindependent.comUU P2SK resmi disahkan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis 4 Juni 2026. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menghadiri rapat tersebut sekaligus menyampaikan pendapat akhir pemerintah terhadap beleid strategis yang bertujuan memperkuat sistem keuangan nasional.

Dalam pidatonya, Menkeu Purbaya mengapresiasi sinergi antara pemerintah dan DPR RI selama pembahasan revisi UU P2SK berlangsung. Ia menilai kerja sama yang efektif dan produktif itu mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat sektor keuangan nasional melalui regulasi yang lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi global.

Menurut Purbaya, pemerintah berharap perubahan regulasi tersebut mampu mendukung pengembangan, pendalaman, serta stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan di Indonesia.

Haul ke-616 Sultanah Nahrasiyah Warnai Milad ke-57 UIN Lhokseumawe

Penguatan LPS, OJK hingga Industri Kripto

Pemerintah memfokuskan perubahan UU P2SK pada sejumlah aspek strategis guna meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional. Salah satu poin penting dalam regulasi baru ini yakni penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, pemerintah juga memasukkan sejumlah kebijakan baru yang dinilai mampu mempercepat pengembangan sektor keuangan nasional. Kebijakan tersebut mencakup penguatan pasar derivatif melalui pengaturan transfer margin sesuai standar internasional, penguatan program penjaminan polis perusahaan asuransi, hingga pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis.

Tak hanya itu, UU P2SK resmi disahkan juga membawa penguatan industri aset kripto dan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring serta Judi Daring sebagai langkah pemerintah memperketat pengawasan terhadap aktivitas keuangan digital.

3 Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Bongkar Dugaan Mark Up Pengadaan Triliunan Rupiah

Pusat Finansial Internasional Indonesia Jadi Target Baru

Regulasi baru tersebut juga mengatur pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Pemerintah menilai langkah itu menjadi bagian penting dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan melalui pengembangan pusat keuangan internasional dengan kemandirian administratif, operasional, dan finansial.

Menutup pidatonya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kolaborasi pemerintah dan DPR menjadi fondasi penting dalam membangun sektor keuangan nasional yang tangguh, inklusif, dan mampu bersaing di tingkat global.

“Perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat. Kami ingin sektor keuangan menjadi motor penggerak kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” ujar Purbaya.

Haul ke-721 Sultan Al-Malik Azh-Zhahir Digelar Perdana, KPA Pasee Ajak Generasi Muda Kenal Sejarah

Dengan UU P2SK resmi disahkan, pemerintah optimistis Indonesia memiliki fondasi regulasi yang lebih kuat untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus menghadapi tantangan sektor keuangan global di masa depan.***

Dapatkan pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan praktis bersama PosIndependent. Ikuti saluran resmi kami di WhatsApp Channel disini untuk menerima notifikasi berita pilihan setiap hari.
bir ali
× Advertisement
× Advertisement