Jakarta | Posindependent.com – UU P2SK resmi disahkan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis 4 Juni 2026. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menghadiri rapat tersebut sekaligus menyampaikan pendapat akhir pemerintah terhadap beleid strategis yang bertujuan memperkuat sistem keuangan nasional.
Dalam pidatonya, Menkeu Purbaya mengapresiasi sinergi antara pemerintah dan DPR RI selama pembahasan revisi UU P2SK berlangsung. Ia menilai kerja sama yang efektif dan produktif itu mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat sektor keuangan nasional melalui regulasi yang lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi global.
Menurut Purbaya, pemerintah berharap perubahan regulasi tersebut mampu mendukung pengembangan, pendalaman, serta stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan di Indonesia.
Penguatan LPS, OJK hingga Industri Kripto
Pemerintah memfokuskan perubahan UU P2SK pada sejumlah aspek strategis guna meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional. Salah satu poin penting dalam regulasi baru ini yakni penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, pemerintah juga memasukkan sejumlah kebijakan baru yang dinilai mampu mempercepat pengembangan sektor keuangan nasional. Kebijakan tersebut mencakup penguatan pasar derivatif melalui pengaturan transfer margin sesuai standar internasional, penguatan program penjaminan polis perusahaan asuransi, hingga pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis.
Tak hanya itu, UU P2SK resmi disahkan juga membawa penguatan industri aset kripto dan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring serta Judi Daring sebagai langkah pemerintah memperketat pengawasan terhadap aktivitas keuangan digital.
Pusat Finansial Internasional Indonesia Jadi Target Baru
Regulasi baru tersebut juga mengatur pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Pemerintah menilai langkah itu menjadi bagian penting dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan melalui pengembangan pusat keuangan internasional dengan kemandirian administratif, operasional, dan finansial.
Menutup pidatonya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kolaborasi pemerintah dan DPR menjadi fondasi penting dalam membangun sektor keuangan nasional yang tangguh, inklusif, dan mampu bersaing di tingkat global.
“Perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat. Kami ingin sektor keuangan menjadi motor penggerak kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” ujar Purbaya.
Dengan UU P2SK resmi disahkan, pemerintah optimistis Indonesia memiliki fondasi regulasi yang lebih kuat untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus menghadapi tantangan sektor keuangan global di masa depan.***


