Aceh Utara | Posindependent.com – Zakaria bin Abdullah (71), pria lanjut usia (lansia) asal Gampong Matang Rubek, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara ditemukan tak bernyawa di tempat tidur, Kamis, 18 Juni 2026. Jasad ditemukan sudah membusuk dan diduga meninggal dunia sudah lima hari lamanya.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto melalui Kapolsek Langkahan, Ipda Irvan bermula jasad ditemukan oleh sekretaris gampong setempat Zainal Abidin saat mendatangi rumahnya sekitar pukul 13.00 WIB. Maksud kedatangannya untuk menyerahkan kupon sebagai penerima bantuan sembako dari kecamatan.
“Sandal korban dilihat masih depan pintu, setelah beberapa kali mengetuk pintu dan memberi salam namun tidak mendapat jawaban, saksi mulai merasa curiga karena juga mencium aroma tidak sedap dari dalam rumah,” katanya.
Kapolsek menambahkan, lantaran korban tidak kunjung merespon panggilan dari saksi. Kemudian sekdes tersebut berupaya masuk dari pintu dapur samping rumah, saat memeriksa kamar ia menemukan korban sudah meninggal dunia di atas tempat tidurnya dengan kondisi tubuh membusuk.
Selanjutnya, kata Kapolsek, saksi memberitahukan temuan tersebut kepada keluarga korban yang tinggal tidak jauh dari rumah almarhum. Bersama dua adik korban, saksi kembali masuk ke dalam rumah dan memastikan bahwa korban telah meninggal dunia.
“Dari hasil keterangan para saksi, korban ditemukan terbaring di atas kasur di dalam kamar dengan menggunakan kelambu. Kondisi fisik jenazah sudah menghitam dan mengalami pembusukan lanjut,” jelas Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, setelah itu perangkat gampong menghubungi geuchik, petugas kesehatan dari Puskesmas Simpang Tiga, serta pihak terkait lainnya. Petugas medis yang tiba di lokasi membawa kantong jenazah untuk penanganan lebih lanjut.
“Pihak keluarga menolak visum dan tidak menghendaki autopsi. Mereka menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai kematian yang wajar dan meminta agar jenazah segera dimakamkan,” kata Irvan.
Ia menyebutkan, jenazah kemudian dievakuasi oleh petugas penyelenggara fardu kifayah gampong dengan menggunakan alat pelindung diri (APD), sebelum dimandikan, dikafankan, disalatkan dan dimakamkan di area belakang rumah almarhum.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan para saksi serta keluarga, tidak ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana. Namun demikian, kami tetap melakukan pendataan dan meminta keterangan saksi-saksi untuk memastikan tidak ada unsur pidana,” pungkasnya.


