Nasional

Seorang Pemuda Ditangkap dalam Kasus 1,5 Kg Sabu

Petugas menggiring AN tersangka kasus narotika jenis sabu di Mapolres Lhokseumawe. Foto: Rina.

LHOKSEUMAWE | Posindependent.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap AN (34) dalam kasus narkotika jenis sabu di Kecamatan Peusangan Bireuen. Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti seberat 1,5 kilogram.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan saat konferensi pers mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi sabu dalam jumlah besar. Selanjutnya petugas langsung menyelidiki hingga kemudian berhasil menggagalkan rencana tersangka yang berprofesi sebagai petani.

Ahzan menambahkan awalnya upaya transaksi ini terjadi di Simpang Ujong Pacu, Gampong Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe namun gagal lantaran tersangka merasa tidak aman. Selanjutnya ia berpindah ke wilayah Kecamatan Peusangan, Bireuen.

Telat Rekam KTP-el? Siap-Siap KK Terkunci dan Urusan Pindah Terhenti!

“Di sinilah petugas menyergap tersangka. Namun tiga rekannya yang lain berhasil kabur dan kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolres, Rabu, 8 April 2026.

Kapolres menyebut dari tangan tersangka petugas berhasil menyita sabu berat 1.501,36 gram atau 1,5 kilogram dikemas dalam plastik warna hijau bergambar alpukat. Petugas juga menyita satu buah handuk digunakan untuk membungkus sabu, sepeda motor, serta satu unit gawai dipakai sebagai alat komunikasi dalam transaksi.

“Barang bukti sabu tersebut disembunyikan di dalam jok sepeda motor dengan dibungkus handuk untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.

Pengedar Rokok Ilegal di Lhokseumawe Ditangkap Polisi

Saat ini, sambung Kapolres, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak kategori VI atau Rp 10.000.000 per hari.

“Untuk ketiga tersangka AN terus kita lakukan pencarian. Kita tetap berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus jaringan peredaran narkoba,” imbuhnya.***

Dua Tersangka Diringkus atas Kepemilikan Senjata Api, Satu Orang DPO

× Advertisement
× Advertisement