Hukum Berita Daerah

Tujuh Sindikat Curanmor Ditangkap di Lhokseumawe

curanmor Lhokseumawe, sindikat pencurian motor, Polres Lhokseumawe, penadah motor, kejahatan Aceh, curanmor 2026
Petugas menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil curian saat pengungkapan kasus sindikat curanmor di Polres Lhokseumawe. Dok/Ist

LHOKSEUMAWE  | Posindependent.com – Tim gabungan menangkap tujuh pemuda terlibat dalam tindak pidana sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) dan pertolongan jahat (tadah). Mereka beraksi di sejumlah gampong wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Ketujuh tersangka yang ditangkap berkat kolaborasi, melalui joint investigation antara Polres Lhokseumawe dan Satuan Intelijen Kodim 0103 Aceh Utara yaitu RZ (23), MAS (19), dan AZ (19) sebagai pelaku pencurian. Sementara empat lainnya yakni S (45), MA (20), RA (25), dan RA (25) diduga sebagai penadah.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan mengatakan kasus tersebut terungkap bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang terjadi 17 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Gampong Krueng Seunong, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Dari hasil penyelidikan intensif, penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Telat Rekam KTP-el? Siap-Siap KK Terkunci dan Urusan Pindah Terhenti!

Selanjutnya kata Kapolres, Minggu, 8 Februari 2026 petugas menangkap tiga pelaku pencurian dan dua penadah. Barang bukti berhasil diamankan antara lain, satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih dalam kondisi terurai serta satu buah kunci T yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

“Pengembangan kembali dilakukan pada 9 Februari 2026. Tim berhasil mengamankan dua penadah tambahan dan tiga unit sepeda motor hasil curian yakni Honda Scoopy, Honda CBR, dan Honda Vario,” kata Ahzan didampingi Dandi 0103 Aceh Utara, Letkol Arh Jamal Dani Arifin.

Motor-motor tersebut, sambung Kapolres, dibeli dari pelaku dengan harga berkisar Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per unit. Selain sepeda motor, petugas juga menyita satu unit mesin Honda PCX, spare part Honda PCX, serta satu unit mesin gerinda yang digunakan untuk membongkar kendaraan hasil curian.

Pengedar Rokok Ilegal di Lhokseumawe Ditangkap Polisi

Dikatakan Ahzan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) jo Pasal 591 huruf a jo Pasal 20 KUHP, tentang pencurian sepeda motor dan pertolongan jahat (tadah).

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan penadah terancam hukuman penjara paling lama empat tahun,” ujarnya.

Ahzan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum. Ia juga mengingatkan agar tidak lupa gunakan kunci pengaman ganda agar tidak memberi peluang kepada pelaku kejahatan.

Dua Tersangka Diringkus atas Kepemilikan Senjata Api, Satu Orang DPO

““Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, silakan datang ke Polres Lhokseumawe dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan. Jika sesuai dan dapat dibuktikan kepemilikannya, akan kami serahkan kepada pemilik yang sah,” pungkasnya.***

Dapatkan pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan praktis bersama PosIndependent. Ikuti saluran resmi kami di WhatsApp Channel disini untuk menerima notifikasi berita pilihan setiap hari.
× Advertisement
× Advertisement