ACEH TIMUR | posindependent.com – Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melaksanakan eksekusi terhadap dua terpidana perkara kekerasan terhadap anak dengan menyerahkan keduanya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Idi terhadap kedua terpidana berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Berdasarkan Siaran Pers Kejari Aceh Timur Nomor: PR-04/Dti.2/09/2026, kedua terpidana masing-masing berinisial AH dan AM.
Terpidana AH dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan, sedangkan AM dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Putusan tersebut mengacu pada Putusan PN Idi Nomor 150/Pid.Sus/2026/PN Idi tanggal 20 Agustus 2026, yang disebut sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum.
Dalam perkara tersebut, kedua terpidana dinyatakan melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa yang menyebabkan anak korban mengalami luka dan rasa sakit. Sementara itu, hal yang meringankan antara lain para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya serta bersikap kooperatif selama proses hukum.
Kajari Aceh Timur melalui Jaksa Muda Gus Irwan Selamat Marbun, S.H., menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas, sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak.
“Penegakan hukum terhadap setiap bentuk kekerasan terhadap anak akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan,” tegasnya.


