LHOKSUKON | posindependent.com, 31 Agustus 2026 — Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tiga Pemohon terkait proses penyidikan perkara yang ditangani Polsek Dewantara.
Putusan tersebut dibacakan Senin (31/8/2026) oleh Ketua Majelis Hakim Safri, SH, MH, dengan Panitera Said Rachmad, S.H, M.H.
Tiga Pemohon masing-masing Siti Yunita Rizka, S.Pd., Nurasnita Gazali, A.Md.Keb., dan Dr. Suci Aulia Sari, S.Pd., S.Kom., M.Pd., Gr.
Dalam permohonannya, para Pemohon mempersoalkan legalitas dan administrasi penyidikan, penetapan tersangka 21 Juli 2026, kejelasan kronologi dan pasal, penerbitan SPDP dan Sprindik, proses pemanggilan serta pemenuhan hak calon tersangka dan saksi yang meringankan, penggunaan rekaman video yang dinilai belum melalui uji forensik digital, serta perbedaan tanda tangan pada sejumlah dokumen penyidik. Mereka juga menyoroti latar belakang pelapor dan tahapan adat/qanun yang disebut telah ditempuh.
Selain itu, Pemohon meminta klarifikasi terkait perbedaan tanda tangan pada sejumlah dokumen penyidikan. Pemohon tidak menyimpulkan adanya pemalsuan, namun meminta agar keabsahan dokumen dan pejabat yang menandatanganinya dapat diperiksa.
Tanda tangan pada surat panggilan saksi ke-1

“Perbandingan tanda tangan pada dua dokumen penyidikan yang dipersoalkan Pemohon dalam persidangan praperadilan.”
Tanda tangan pada Surat Panggilan Tersangka Ke-1

“Perbandingan tanda tangan pada dua dokumen penyidikan yang dipersoalkan Pemohon dalam persidangan praperadilan.”
Dalam persidangan, keterangan saksi ahli pidana dari Universitas Malikussaleh (Unimal) turut disampaikan. Menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, seorang penyidik dimungkinkan memiliki lebih dari satu bentuk tanda tangan sepanjang yang bersangkutan mengakui dan tidak membantah tanda tangan tersebut sebagai miliknya.
Video Bukti Turut Dipersoalkan
Pemohon juga mempersoalkan rekaman video yang disebut menjadi salah satu alat bukti yang memberatkan. Menurut Pemohon, video tersebut diperoleh tanpa sepengetahuan keluarga dan para Pemohon.
Pemohon menduga situasi di lapangan terkesan dikondisikan sehingga berpotensi memancing emosi keluarga, yang kemudian terekam dalam video. Karena itu, Pemohon meminta asal-usul, cara memperoleh, konteks, dan keabsahan video tersebut diuji dalam persidangan.
Para Pemohon pada pokoknya meminta agar penetapan tersangka tersebut dinyatakan tidak sah serta proses hukum dihentikan.
Sehubungan dengan seluruh kejanggalan tersebut, kami selaku pemohon telah menyampaikan laporan secara resmi kepada beberapa instansi, yaitu Ombudsman RI, Kompolnas RI, Itwasum Polri, Kapolri, Kadiv Propam Polri, Komnas HAM, dan Komnas perempuan. Alhamdulillah, seluruh laporan kami telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penanganan oleh pihak yang berwenang.
Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sah sesuai prosedur
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap para Pemohon sah dan telah dilakukan melalui prosedur yang benar.
Dengan demikian, seluruh permohonan praperadilan dinyatakan ditolak.
Dalam persidangan, pihak Termohon sebelumnya menolak permohonan Pemohon dan membantah dalil-dalil yang diajukan.
Polres: Didukung Alat Bukti Cukup Unsur
Kapolres Lhokseumwe, Akbp. Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M. Melalui Kuasa hukum Polres Lhokseumawe, AKP. Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.I.K., M.Si., M.Kn., M.T. ( Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe) menyampaikan bahwa proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Pihak Termohon menjelaskan bahwa penetapan tersangka didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan ahli, keterangan pihak terkait serta bukti elektronik berupa rekaman video”, terangnya
Bustani juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian menghormati proses dan putusan yang telah dijatuhkan Majelis Hakim.
Pemohon Menyatakan Kecewa, Namun Tetap Hormati Putusan
Usai pembacaan putusan, para Pemohon menyampaikan kekecewaan terhadap hasil persidangan. Mereka tetap berpendapat bahwa sejumlah persoalan yang diajukan dalam permohonan seharusnya mendapat pertimbangan lebih lanjut.
Siti Yunita Rizka, Nurasnita Ghazali, dan Dr. Suci Aulia Sari pada pokoknya menyatakan menghormati putusan pengadilan, namun masih memiliki pandangan berbeda terhadap sejumlah hal yang menjadi dasar permohonan mereka.
“Kami menghormati putusan Majelis Hakim, tetapi tentu kami kecewa karena sejumlah persoalan yang kami ajukan menurut kami belum mendapatkan hasil sebagaimana yang kami harapkan.” Ujar Siti Yunita selaku pemohon satu juru bicara mewakili pemohon lainya.
Mereka juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan hak dan mekanisme yang tersedia.
Abu Bakar Pelapor Hormati Putusan Pengadilan
Sementara itu, Abu Bakar M. Aji ayah kandung sang anak selaku pelapor menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon. Menurutnya, putusan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang telah berjalan dan menjadi dasar bagi para pihak untuk mengikuti tahapan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Abu Bakar juga menyampaikan bahwa berbagai dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan telah mendapat ruang untuk disampaikan dan dipertimbangkan dalam persidangan.
“Kami menghormati putusan Majelis Hakim. Apa yang menjadi dalil masing-masing pihak sudah disampaikan dalam persidangan, dan keputusan akhirnya merupakan kewenangan Majelis Hakim. Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Abu Bakar M. Aji.
Ia menambahkan, pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada mekanisme hukum yang berlaku dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik serta tetap menjaga hubungan antarpihak.
Berawal dari Persoalan Keluarga
Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian karena berawal dari persoalan antara ayah dan mantan istri tentang harta gono gini yang telah diselesaikan oleh mahkamah agung No. 80 K/Ag/2025. Yang faktanya hasil putusan itu belum dan atau tidak terlaksana sesuai hasil putusan Mahkamah Agung hingga berbuntut panjang dan saling lapor.
Kapolres Lhokseumawe Kapolres Lhokseumwe, Akbp. Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M. sebelumnya menyampaikan bahwa kepolisian telah berupaya melakukan mediasi untuk mendorong penyelesaian secara damai.
“Kami berupaya memediasi untuk jalur damai antara mereka, namun keduanya tidak mau damai. Bahkan si ayah sudah menjalani hukuman 8 bulan, dan ini balik lapor anaknya,” ujar Ahzan.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, proses perkara pokok selanjutnya tetap mengikuti tahapan hukum sesuai kewenangan penyidik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan praperadilan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan yang menjadi objek praperadilan dan bukan merupakan putusan mengenai terbukti atau tidak terbuktinya kesalahan para pihak dalam perkara pokok.
Pemberitaan ini disusun dengan menempatkan keterangan Pemohon dan Termohon secara berimbang. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


