Malang | Posindependent.com — Bea Cukai Malang menggagalkan dua upaya pengiriman barang kena cukai (BKC) ilegal melalui jasa ekspedisi di Kota Malang pada Agustus 2026. Petugas mengamankan 26.020 batang rokok ilegal dan 50 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dalam dua penindakan tersebut.
Dua kasus itu terjadi di Kecamatan Sukun dan Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Petugas juga mencegah potensi kerugian penerimaan negara dengan nilai total mencapai Rp22.460.120 dari kedua penindakan.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal, termasuk yang memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai jalur distribusi.
“Dua penindakan ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Malang dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, termasuk melalui jalur distribusi dan jasa ekspedisi,” kata Johan.
Penindakan pertama berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026, di sebuah jasa ekspedisi di Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Petugas menemukan 50 botol Arak Bali Golongan C yang tidak dilekati pita cukai. Seluruh minuman tersebut memiliki total volume 30 liter.
Dari penindakan itu, Bea Cukai Malang memperkirakan nilai barang mencapai Rp2 juta. Sementara itu, potensi penerimaan negara yang berhasil dicegah dari kehilangan mencapai Rp3,03 juta.
Petugas kemudian mengamankan seluruh barang bukti untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan di bidang cukai.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa jasa ekspedisi menjadi salah satu jalur yang perlu mendapat perhatian dalam pengawasan distribusi BKC. Pelaku dapat memanfaatkan layanan pengiriman untuk memindahkan barang dari satu wilayah ke wilayah lain sebelum beredar kepada konsumen.
26.020 Batang Rokok Ilegal Diamankan dan Pengawasan Berlanjut
Bea Cukai Malang kembali melakukan penindakan pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kali ini, petugas menyasar jasa ekspedisi di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Petugas menemukan 1.301 bungkus rokok dengan total 26.020 batang. Barang tersebut terdiri atas jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek.
Seluruh rokok tersebut tidak menggunakan pita cukai.
Bea Cukai Malang memperkirakan nilai barang dalam penindakan kedua mencapai Rp38.671.700. Dari pengungkapan itu, petugas mencegah potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp19.430.120.
Jika digabungkan, kedua penindakan tersebut mengamankan 26.020 batang rokok ilegal dan 50 botol miras. Nilai barang dari dua kasus mencapai sekitar Rp40,67 juta, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil dicegah mencapai Rp22,46 juta.
Johan menegaskan Bea Cukai Malang akan melanjutkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa pita cukai.
“Upaya pemberantasan peredaran rokok dan miras ilegal akan terus kami lakukan secara konsisten sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai,” ujarnya.
Menurut Johan, pengawasan tidak hanya menyasar tempat produksi atau penjualan. Petugas juga memperhatikan jalur distribusi yang memungkinkan BKC ilegal berpindah tangan, termasuk melalui perusahaan jasa ekspedisi.
Langkah tersebut penting untuk menjaga kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan cukai. Penindakan juga bertujuan melindungi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal dari persaingan dengan barang yang tidak memenuhi kewajiban cukai.
Bagi masyarakat, peredaran BKC ilegal juga memiliki dampak yang lebih luas karena produk tersebut masuk ke pasar tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Diminta Laporkan Peredaran BKC Ilegal
Bea Cukai Malang mengajak masyarakat ikut mengawasi peredaran BKC ilegal. Masyarakat diminta tidak memproduksi, menjual, membeli, maupun mengonsumsi barang kena cukai ilegal.
Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi mengenai dugaan peredaran BKC ilegal kepada kantor Bea Cukai terdekat. Informasi tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan bagi petugas untuk melakukan penelusuran dan mengambil tindakan sesuai ketentuan.
Bea Cukai Malang memastikan seluruh barang bukti dari dua penindakan pada Agustus 2026 telah diamankan di Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani proses lebih lanjut.
Pengawasan terhadap rokok ilegal Malang dan peredaran minuman beralkohol tanpa pita cukai akan terus menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Malang menjaga kepatuhan di bidang cukai sekaligus mencegah potensi kehilangan penerimaan negara.***


