Jakarta | Posindependent.com – Pemerintah memperkuat pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak hingga tingkat desa melalui Ruang Bersama Indonesia (RBI). Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) di Jakarta, Senin 14 September 2026.
Penandatanganan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah merancang RBI sebagai gerakan kolaboratif lintas sektor yang menggabungkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dengan potensi serta kearifan lokal desa dan kelurahan.
Program tersebut membawa pendekatan holistik, integratif, dan berkelanjutan. Pemerintah juga menempatkan desa dan kelurahan sebagai ruang penting untuk menjalankan agenda tersebut secara langsung di tengah masyarakat.
Tiga Fokus Ruang Bersama Indonesia
SKB tiga menteri itu memuat tiga fokus utama.
Pertama, pemerintah akan mendorong tata kelola pemerintahan desa dan kelurahan yang responsif terhadap gender serta berbasis hak anak.
Kedua, pemerintah akan memperkuat program pemberdayaan perempuan di desa dan kelurahan.
Ketiga, pemerintah akan meningkatkan upaya perlindungan perempuan dan anak melalui kolaborasi di tingkat lokal.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyambut penandatanganan SKB tersebut. Menurut dia, pelaksanaan RBI harus tetap menyesuaikan karakter dan potensi setiap daerah.
Pemerintah mencatat terdapat 75.266 desa yang memiliki kondisi, potensi, dan karakter berbeda. Karena itu, Yandri meminta pelaksanaan program tidak mengabaikan kearifan lokal.
“Dalam pelaksanaannya kita memperhatikan kearifan lokal sehingga dinamika di desa tetap kita kedepankan, termasuk potensi desa masing-masing,” kata Yandri.
Menurut Yandri, sejumlah program Kemendes PDT juga memiliki irisan langsung dengan agenda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Salah satunya Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD). Program tersebut melibatkan banyak perempuan dalam kegiatan peningkatan ekonomi keluarga sekaligus mendorong kemandirian perempuan di desa.
Perempuan Didorong Jadi Pelaku Pembangunan
Yandri mengatakan pemerintah perlu mengubah posisi perempuan dalam pembangunan desa. Pemerintah, kata dia, tidak boleh hanya menempatkan perempuan sebagai penerima manfaat.
Ruang Bersama Indonesia justru mendorong perempuan tampil sebagai subjek sekaligus pelaku pembangunan.
Pendekatan tersebut juga berkaitan dengan persoalan sosial yang berkembang di sejumlah desa. Kenakalan remaja, peredaran narkoba, judi online, serta persoalan sosial lainnya membutuhkan keterlibatan keluarga dan masyarakat.
Dalam kondisi tersebut, Yandri menilai perempuan memiliki posisi penting karena mereka berperan besar dalam lingkungan keluarga dan komunitas.
Kemendes PDT juga menjalankan sejumlah program yang berkaitan dengan persoalan sosial di tingkat desa, termasuk program desa bebas narkoba dan program yang mendorong pemuda-pemudi menjadi pelopor pembangunan desa.
“Intinya semuanya kami akan lakukan untuk memastikan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak itu benar-benar dari lokal desa,” ujar Yandri.
Ia menilai jika pendekatan tersebut berjalan di seluruh desa, pemerintah secara tidak langsung memperluas gerakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak secara nasional.
Ruang Bersama Indonesia (RBI) Mengandalkan Potensi Lokal
Konsep Ruang Bersama Indonesia menempatkan desa dan kelurahan sebagai titik awal kolaborasi. Pemerintah pusat tidak hanya mendorong program dari atas, tetapi juga mengarahkan agar pelaksanaannya menyesuaikan kebutuhan masyarakat setempat.
Pendekatan berbasis lokal menjadi penting karena karakter setiap desa berbeda. Potensi ekonomi, struktur sosial, budaya, hingga persoalan yang dihadapi masyarakat dapat menjadi dasar dalam menentukan bentuk kegiatan.
Dengan pola tersebut, pemberdayaan perempuan tidak berhenti pada pelibatan dalam program ekonomi. Pemerintah juga menghubungkannya dengan tata kelola pemerintahan dan perlindungan anak.
Agenda itu sejalan dengan kebutuhan memperkuat lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak di tingkat paling dekat dengan masyarakat.
Setelah penandatanganan SKB, agenda dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026. Forum tersebut membahas verifikasi dan validasi terkait Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Dalam kegiatan tersebut, Yandri didampingi Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ariza Patria, Sekretaris Jenderal Kemendes PDT Taufik Madjid, serta Kepala BPSDM Kemendes PDT Agustomi Masik.***


