Jakarta | Posindependent.com – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengungkap konflik agraria di Lampung semakin sering muncul, terutama terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan kawasan hutan register. Ia menyampaikan persoalan itu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta Pusat, Selasa 15 September 2026.
Dalam forum tersebut, Mirza meminta pemerintah pusat dan DPR RI memperkuat penataan pertanahan. Menurutnya, persoalan HGU dan kawasan hutan tidak hanya menyangkut kepastian hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap pemerintah daerah dan masyarakat.
Lampung menghadapi persoalan agraria yang kompleks karena memiliki kepadatan penduduk tertinggi di Pulau Sumatera dan jumlah penduduk terbesar kedua di kawasan tersebut. Gubernur menyebut hampir 70 persen penduduk Lampung menggantungkan penghasilan dari sektor pertanian.
Harga Komoditas Picu Eskalasi Konflik Agraria
Mirza menilai kenaikan harga sejumlah komoditas ikut meningkatkan tekanan terhadap penguasaan dan pemanfaatan lahan.
“Artinya, setelah harga komoditas ini bagus semua, banyak sekali konflik-konflik yang muncul,” ujar Mirza dalam RDP tersebut.
Ia mengatakan pemerintah daerah kini menerima aksi demonstrasi terkait konflik lahan secara rutin. Kondisi itu menunjukkan persoalan agraria di tingkat tapak masih membutuhkan penyelesaian yang lebih terkoordinasi.
Gubernur juga mengidentifikasi sejumlah persoalan dalam pengelolaan HGU. Beberapa di antaranya mencakup penguasaan lahan HGU oleh pihak lain, HGU telantar yang belum tertata, serta konsesi yang masa berlakunya telah berakhir tetapi belum segera ditertibkan.
Menurut Mirza, pemerintah daerah selama ini belum memiliki ruang kewenangan yang memadai untuk ikut menata HGU.
“Dan kami selama ini kan tidak pernah dimintai keterangan, dimintain pendapat, atau punya wewenang untuk ikut menata HGU-HGU tersebut,” katanya.
Daerah Tidak Mendapat PAD dari HGU
Persoalan lain yang menjadi perhatian Gubernur Lampung menyangkut kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Mirza menyebut pemerintah kabupaten/kota tidak memperoleh PAD dari urusan perizinan HGU. Kondisi tersebut, menurut dia, membuat kepala daerah di tingkat daerah menghadapi posisi sulit ketika konflik antara masyarakat dan pemegang konsesi muncul.
Ia mendorong adanya skema yang memungkinkan daerah memperoleh bagian PAD dari sektor pertanahan, termasuk HGU.
“Jadi, saya rasa ke depan kalau ada PAD dari urusan pertanahan HGU dan lain-lain, mungkin ini akan menjadi semangat bagi para kepala daerah,” ujarnya.
Menurutnya, skema tersebut sekaligus dapat memperkuat keterlibatan pemerintah kabupaten/kota dalam menjaga penataan HGU di wilayah masing-masing.
Setengah Kawasan Hutan Disebut Sudah Beralih Fungsi
Selain HGU, Gubernur Mirza menyoroti kondisi kawasan hutan register di Lampung.
Ia menyebut Lampung memiliki sekitar 1 juta hektare kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sekitar 500 ribu hektare telah mengalami perubahan fungsi menjadi permukiman yang dilengkapi berbagai fasilitas publik.
“Yang 500.000-nya itu sudah dirambah, ya, sudah tidak berbentuk hutan lagi. Sudah ada desa, sudah ada puskesmas, dan macam-macam lah, sudah berwujud hampir mirip kota,” kata Mirza.
Kondisi tersebut, menurut dia, telah berlangsung selama puluhan tahun. Karena itu, pemerintah menghadapi tantangan besar jika harus mengembalikan seluruh kawasan tersebut ke kondisi hutan seperti semula.
Gubernur menilai penanganan kawasan hutan register membutuhkan pendekatan realistis sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang sudah lama bermukim di kawasan tersebut.
Ia meminta pemerintah pusat mempercepat proses penataan melalui mekanisme perizinan atau pelepasan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mirza mengatakan pemerintah daerah membutuhkan dukungan pemerintah pusat dan parlemen untuk menyelesaikan konflik agraria Lampung secara bertahap.
“Kami mencoba menata itu kembali, ini tidak mungkin, karena kan kawasan hutan,” katanya.
Ia menilai pemerintah pusat perlu mempercepat proses penataan karena kondisi di lapangan sudah berkembang menjadi permukiman dan fasilitas publik dalam waktu lama. Persoalan tersebut kini menjadi bagian dari pembahasan antara pemerintah daerah, DPR RI, dan pemerintah pusat.***


