LHOKSEUMAWE | posindependent.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh melakukan pemeriksaan lapangan terhadap fasilitas dan mesin pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Jumat (18/9/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan kinerja pendahuluan terkait efektivitas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Lhokseumawe. Tim BPK melihat secara langsung kondisi aset, proses pengoperasian mesin, serta pemanfaatan fasilitas pengolahan sampah yang sebelumnya menjadi bagian dari catatan dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah.
Ketua Tim Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan Efektivitas Pengelolaan Barang Milik Daerah BPK Perwakilan Aceh, Fajar Kurnia, mengatakan pemeriksaan saat ini masih berada pada tahap pendahuluan.
Menurutnya, tim antara lain melakukan pemetaan terhadap proses bisnis pengelolaan aset sekaligus mengecek kondisi dan pemanfaatan mesin pengolahan sampah di lapangan.
“Pemeriksaan kali ini terkait kinerja efektivitas pengelolaan aset atau barang milik daerah di Kota Lhokseumawe,” kata Fajar saat ditemui di TPA Alue Lim.
Fajar menjelaskan, fasilitas pengolahan limbah tersebut menjadi salah satu objek pemeriksaan karena pada tahun sebelumnya terdapat persoalan terkait pengoperasian mesin.
“Pada tahun 2025 ada permasalahan terkait mesin pengolahan limbah. Karena sudah menjadi catatan dalam pengelolaan aset di laporan keuangan, kita perlu melihat perkembangannya sekarang,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, tim BPK melihat langsung kondisi sejumlah mesin, termasuk proses pengoperasian maupun perbaikan fasilitas yang masih berlangsung.
Fajar mengatakan, hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset sekaligus memastikan fasilitas yang telah dibangun dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Kita ingin tahu kalau ada mesin yang belum dapat digunakan, kendalanya apa. Hal ini sudah kita bicarakan dengan Pemko Lhokseumawe dan akan kita evaluasi lebih lanjut,” katanya.
Mesin Pemilah di Gedung A Masih dalam Penyempurnaan
Salah satu fasilitas yang menjadi perhatian tim BPK berada di Gedung A. Mesin pemilah sampah di gedung tersebut merupakan bagian awal dari rangkaian proses pengolahan sebelum material hasil pemilahan diproses lebih lanjut di Gedung B dan Gedung C.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lhokseumawe, Zulfikar Syarif, mengatakan secara umum mesin pengolahan sampah yang tersedia di fasilitas tersebut dapat berfungsi. Namun, mesin pemilah di Gedung A masih dalam tahap penyempurnaan.
“Semua mesin berfungsi dengan baik, hanya saja ada sedikit kendala pada mesin pemilah di Gedung A yang belum bisa digunakan karena ada penyempurnaan pada bagian bantalan mesin,” kata Zulfikar.
Bantalan tersebut berfungsi menjaga kestabilan mesin saat beroperasi. Perbaikan diperlukan agar mesin dapat bekerja secara optimal dan tidak mengalami gangguan akibat getaran saat digunakan.
Mesin pemilah di Gedung A memiliki peran penting dalam keseluruhan proses karena berfungsi memilah material seperti plastik dan botol bekas yang selanjutnya menjadi bahan baku untuk proses pencacahan di Gedung B.
Di Gedung B terdapat dua mesin pencacah, masing-masing untuk botol plastik dan plastik kresek. Material yang telah dicacah selanjutnya direncanakan diproses lebih lanjut di Gedung C hingga menghasilkan biji plastik.
“Di Gedung B ada dua mesin pencacah, yaitu pencacah botol plastik dan plastik kresek. Keduanya berfungsi dengan baik. Hasil cacahan nantinya dilebur di Gedung C dan menghasilkan biji plastik,” jelasnya.
Namun, belum beroperasinya mesin pemilah di Gedung A membuat seluruh rangkaian pengolahan sampah belum dapat berjalan secara penuh.
DLH menargetkan mesin pemilah tersebut dapat kembali beroperasi pada pertengahan Oktober 2026.
“Mesin di Gedung A ini Insya Allah akan aktif di pertengahan Oktober 2026,” ujar Zulfikar.
DLH Dorong Pemilahan Sampah dari Sumber
Sambil menunggu penyempurnaan mesin pemilah, DLH Kota Lhokseumawe mulai mendorong perubahan pola kerja petugas kebersihan melalui pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
“Terhitung minggu ini para petugas, khususnya penyapu jalan, wajib memilih sampah langsung di sumber,” kata Zulfikar.
Melalui pola tersebut, sampah plastik dan botol bekas dipisahkan sejak dari lapangan sehingga dapat langsung dimanfaatkan sebagai bahan baku untuk proses pencacahan di Gedung B.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung kesinambungan proses pengolahan sekaligus mengurangi material sampah yang masuk ke TPA tanpa melalui proses pemilahan.
DLH menargetkan seluruh rangkaian fasilitas pengolahan sampah dapat beroperasi secara optimal hingga menghasilkan biji plastik sebelum akhir 2026.
“Kami berharap sebelum akhir Desember ini sudah bisa menghasilkan biji plastik yang dapat digunakan sebagai bahan dasar berbagai produk berbahan plastik,” ujarnya.
Sementara itu, Fajar Kurnia berharap fasilitas pengolahan sampah yang dibangun menggunakan anggaran Pemerintah Kota Lhokseumawe tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun lingkungan.
“Kita berharap ada pengolahan limbah sehingga berdampak pada lingkungan yang lebih bersih dan sampah memiliki nilai guna,” katanya.
Zulfikar juga mengharapkan dukungan masyarakat dalam proses pemilahan sampah dari sumber sehingga pembenahan fasilitas dan pengoperasian mesin pengolahan sampah dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.


