Berita Daerah

Pansel Umumkan Hasil Seleksi JPT Aceh Utara 2026, 36 Kandidat Masuk Tiga Besar

Dokumen hasil seleksi JPT Aceh Utara 2026, 36 kandidat tiga besar untuk 12 jabatan
Dokumen pengumuman hasil seleksi JPT Pratama Aceh Utara 2026 Nomor 10/PANSEL/2026. Dok/Ist

Aceh Utara | Posindependent.com – Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengumumkan 36 kandidat yang masuk tiga besar untuk 12 jabatan strategis pada Senin 26 Oktober 2026. Hasil ini menjadi tahapan penting sebelum pemerintah daerah menetapkan pejabat definitif yang akan memimpin sejumlah organisasi perangkat daerah.

Ketua Pansel, Dayan Albar, S.Sos., M.A.P., menandatangani pengumuman Nomor 10/PANSEL/2026 di Lhoksukon. Panitia menetapkan hasil akhir tersebut berdasarkan Berita Acara Nomor 09/BA-Pansel/2026 tentang rekapitulasi nilai akhir seleksi terbuka yang dilaksanakan pada 8 Oktober 2026.

Dua belas formasi itu meliputi jabatan kepala dinas, kepala badan, Asisten Administrasi Umum, hingga Direktur Rumah Sakit Umum Cut Meutia. Setiap jabatan memiliki tiga kandidat yang tercantum dalam pengumuman resmi panitia.

Pembangunan Parit di Jalan Merdeka Timur Lhokseumawe Dikeluhkan Warga, Akses Rumah dan Usaha Terganggu

Daftar 36 Kandidat Tiga Besar Pejabat Aceh Utara

Berikut daftar nama kandidat untuk masing-masing jabatan berdasarkan dokumen pengumuman Pansel:

  1. Kepala Dinas Kesehatan: Abdurrahman, Ners. Mahzar, dan Samsul Bahri.
  2. Kepala Dinas Pendidikan Dayah: Hamdani, Herimaulana, dan M. Yunus.
  3. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan: Mahsuri, Mansur, dan Ns. Mulyadi.
  4. Kepala Pelaksana BPBD: Hanifza Putra, Joni, dan Mansur.
  5. Kepala Badan Pendapatan Daerah: Hanifza Putra, Muhammad Taufiq, dan Samsul Rizal.
  6. Kepala Dinas Pertanahan: Fatwa Maulana, Muhammad Saleh, dan Safaruddin.
  7. Kepala Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja: Joni, Nawafil Mahyudha, dan Samsul Rizal.
  8. Asisten Administrasi Umum: Cut Zullinda, Doni Prabudi, dan Fauzi Saputra.
  9. Kepala Dinas Perhubungan: Doni Prabudi, Fatwa Maulana, dan Zulfikar Z.
  10. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman: Mirza Gunawan, Safaruddin, dan Sapriadi IA.
  11. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan: Baharuddin, Mirza Gunawan, dan Siti Aisah Br Ginting.
  12. Direktur Rumah Sakit Umum Cut Meutia: Abdurrahman, Imran, dan Zulkifli.

Masuk Tiga Besar Bukan Jaminan Terpilih

Pengumuman hasil seleksi JPT Aceh Utara 2026 belum menetapkan siapa yang akan menduduki masing-masing jabatan. Ketiga kandidat pada setiap formasi masih tercantum dalam daftar hasil akhir seleksi, sehingga publik perlu membedakan penetapan tiga besar dengan penetapan pejabat definitif.

Dokumen Pansel juga menegaskan bahwa panitia mencantumkan nama kandidat berdasarkan urutan abjad, bukan peringkat nilai. Dengan demikian, posisi nama dalam daftar tidak dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan siapa yang memperoleh nilai tertinggi atau paling berpeluang terpilih.

Polisi Amankan 20 Unit Sepeda Motor Curian, Belasan Tersangka Ditangkap

Tahap berikutnya menjadi perhatian karena kepemimpinan pada setiap perangkat daerah berpengaruh terhadap pelaksanaan program pemerintah, kualitas pelayanan publik, dan pencapaian target pembangunan di Aceh Utara.

Jabatan pada sektor kesehatan, pendidikan dayah, kebencanaan, pendapatan daerah, pertanahan, hingga pertanian dan pangan membutuhkan pimpinan yang mampu menjalankan program secara efektif serta mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada publik.

Penetapan Pejabat Definitif Jadi Perhatian Publik

Masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui kelanjutan proses pengisian jabatan tersebut, terutama terkait penerapan prinsip profesionalitas, kompetensi, integritas, dan kesesuaian kandidat dengan kebutuhan organisasi.

Pasar Murah Serentak di Gelar di 13 Titik di Aceh, Dinas Pangan Aceh Sediakan 1.000 Kupon untuk Warga Lhokseumawe

Namun, pengumuman yang tersedia belum mencantumkan jadwal penetapan pejabat definitif ataupun nama kandidat yang akan dipilih untuk setiap jabatan. Karena itu, informasi mengenai tahapan lanjutan perlu merujuk pada pengumuman resmi pemerintah daerah berikutnya.

Dalam dokumen Nomor 10/PANSEL/2026, panitia menyatakan keputusan tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Hasil seleksi JPT Aceh Utara 2026 kini menempatkan 36 kandidat dalam persaingan pada 12 jabatan strategis. Publik selanjutnya menantikan penetapan pejabat definitif yang diharapkan mampu memperkuat kinerja birokrasi dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.***

Luapan Krueng Peuto Rendam Satu Kecamatan di Aceh Utara

Iklan
Iklan
bir ali
× Advertisement
× Advertisement