Berita Daerah

Pembangunan Parit di Jalan Merdeka Timur Lhokseumawe Dikeluhkan Warga, Akses Rumah dan Usaha Terganggu

Pelaksanaan pembangunan parit di kawasan Gampong Kutablang, Jalan Merdeka Timur, Kota Lhokseumawe, dikeluhkan masyarakat. Lhokseumawe, Senin, 26 Oktober 2026. Foto: Dok Ist
Pelaksanaan pembangunan parit di kawasan Gampong Kutablang, Jalan Merdeka Timur, Kota Lhokseumawe, dikeluhkan masyarakat. Lhokseumawe, Senin, 26 Oktober 2026. Foto: Dok Ist

LHOKSEUMAWE | posindependent.com — Pembangunan parit di kawasan Gampong Kutablang, Jalan Merdeka Timur, Kota Lhokseumawe, menuai keluhan masyarakat. Pekerjaan yang bertujuan meningkatkan fungsi drainase tersebut dinilai mengganggu akses keluar-masuk rumah warga dan aktivitas usaha rumah tangga di sekitar lokasi.

Keluhan muncul karena dampak pekerjaan yang dirasakan masyarakat dinilai belum diimbangi dengan pengaturan akses dan penanganan yang memadai. Sejumlah warga berharap pelaksanaan proyek dapat dievaluasi agar pembangunan infrastruktur tidak menimbulkan kerugian berkepanjangan bagi masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di kawasan tersebut. Senin, 26 Oktober 2026.

Warga menyebut, kondisi pekerjaan di lapangan telah mengganggu mobilitas penghuni rumah, menyulitkan pelanggan mengakses tempat usaha, serta berdampak terhadap kelangsungan aktivitas ekonomi keluarga.

Pansel Umumkan Hasil Seleksi JPT Aceh Utara 2026, 36 Kandidat Masuk Tiga Besar

Masyarakat menilai pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran publik semestinya dilaksanakan secara profesional, sesuai spesifikasi teknis, serta memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan, dan kepentingan warga yang terdampak langsung.

Dua Pekan Usaha Terganggu

Salah seorang warga sekaligus pelaku usaha rumah tangga, Cut Akmalia, mengaku aktivitas usahanya mengalami gangguan selama kurang lebih dua pekan akibat pelaksanaan pekerjaan parit di kawasan tersebut.

Polisi Amankan 20 Unit Sepeda Motor Curian, Belasan Tersangka Ditangkap

Menurutnya, kondisi akses di sekitar lokasi pekerjaan berdampak terhadap aktivitas usaha dan pendapatan rumah tangga yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian.

“Ta mita laba bacut, rugoe rayeuk gara-gara pelaksanaan proyek yang hana profesional nyoe,” keluh Cut Akmalia.

Keluhan tersebut menggambarkan kekhawatiran warga terhadap dampak ekonomi yang muncul selama pekerjaan berlangsung. Masyarakat berharap kondisi ini segera mendapat perhatian agar aktivitas usaha dan kehidupan sehari-hari dapat kembali berjalan normal.

Pasar Murah Serentak di Gelar di 13 Titik di Aceh, Dinas Pangan Aceh Sediakan 1.000 Kupon untuk Warga Lhokseumawe

Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan. Sebaliknya, masyarakat mendukung peningkatan infrastruktur yang memberikan manfaat bagi kepentingan umum, termasuk perbaikan sistem drainase untuk mengurangi potensi genangan.

Namun, warga berharap pelaksanaan pekerjaan tidak mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh akses yang aman menuju rumah dan tempat usaha.

Minta Pemerintah dan Pengawas Turun ke Lapangan

Luapan Krueng Peuto Rendam Satu Kecamatan di Aceh Utara

Masyarakat meminta Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui dinas teknis yang berwenang, konsultan pengawas, serta kontraktor pelaksana segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi pekerjaan di Jalan Merdeka Timur.

Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak, kualitas konstruksi, pengamanan lokasi, pengelolaan material, serta penyediaan akses sementara bagi warga.

Warga juga meminta agar pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi, sehingga akses menuju rumah dan tempat usaha tidak tertutup dalam waktu berkepanjangan tanpa solusi yang memadai.

Seorang Petani Meninggal Dunia Tertimpa Pohon di Aceh Utara

Selain itu, masyarakat berharap pihak pelaksana memberikan informasi yang jelas mengenai tahapan pekerjaan, perkiraan penyelesaian, serta langkah-langkah yang akan dilakukan untuk mengurangi dampak terhadap aktivitas warga.

Apabila pemeriksaan menemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, pihak yang bertanggung jawab diharapkan segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengaduan Masyarakat dan Dasar Hukum

Teuku Mustafa Kamal Jabat Danrem 011 Lilawangsa

Keluhan warga terkait pembangunan parit tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme pengaduan kepada pemerintah daerah dan instansi teknis yang berwenang.

Sejumlah ketentuan yang relevan sebagai rujukan dalam penyampaian pengaduan antara lain:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah, yang mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi, tanggung jawab para pihak, serta aspek keselamatan dan kualitas pekerjaan.

Guru PJOK Lhokseumawe Ikuti Konferensi Internasional di Thailand

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021. Ketentuan ini menjadi rujukan dalam pelaksanaan, pengawasan, dan tanggung jawab penyelenggaraan jasa konstruksi.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya ketentuan mengenai pengaduan masyarakat, sebagai dasar bagi warga untuk menyampaikan keluhan atas pelayanan publik yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan.

Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015 tentang Gampong, sebagaimana diubah dengan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 11 Tahun 2016, yang dapat menjadi rujukan terkait peran pemerintahan gampong dalam kehidupan masyarakat dan pengelolaan lingkungan sesuai kewenangannya.

KPK Tangkap Bupati Klaten

Ketentuan tata ruang dan jaringan drainase daerah, yang perlu diperhatikan dalam menilai kesesuaian pembangunan dengan perencanaan dan fungsi infrastruktur di kawasan tersebut.

Penerapan ketentuan hukum tersebut perlu disesuaikan dengan dokumen kontrak, kewenangan instansi, serta hasil pemeriksaan terhadap kondisi pekerjaan di lapangan. Keluhan warga sendiri belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan evaluasi oleh pihak yang berwenang.

Warga Berharap Ada Perbaikan dan Penjelasan Terbuka

BPBD Aceh Utara Minta Warga Waspadai Dampak Kabut Asap

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan pihak pelaksana proyek dapat merespons keluhan secara terbuka, profesional, dan bertanggung jawab.

Warga juga meminta adanya langkah konkret untuk memastikan akses rumah dan tempat usaha tetap tersedia selama pekerjaan berlangsung, serta penanganan terhadap dampak yang telah dirasakan masyarakat.

Pembangunan infrastruktur merupakan bagian penting dari peningkatan kualitas pelayanan dan lingkungan permukiman. Namun, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari penyelesaian pekerjaan fisik, melainkan juga dari kualitas konstruksi, keselamatan, aksesibilitas, dan manfaat yang dirasakan masyarakat.

Serapan Pupuk Subsidi Aceh Utara Masih Rendah, Organik Baru 0,69 Persen

Karena itu, warga berharap pembangunan parit di Jalan Merdeka Timur, Gampong Kutablang, dapat segera dievaluasi dan ditangani dengan baik, sehingga tujuan perbaikan drainase tercapai tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang terdampak langsung.

Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan kesulitan berkepanjangan bagi warga di sekitarnya.

Dapatkan pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan praktis bersama PosIndependent. Ikuti saluran resmi kami di WhatsApp Channel disini untuk menerima notifikasi berita pilihan setiap hari.
Lingkungan Sosial Dinilai Jadi Fokus Utama dalam Pelestarian Bahasa Aceh

Iklan
Iklan
bir ali
× Advertisement
× Advertisement