Aceh Utara | Posindependent.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara, Safrizal mengatakan, sebanyak 5.823 jiwa atau sekitar 1,30 persen di daerah itu belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP). Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan perekaman menjadi tantangan bagi instansi itu.
“Jumlah penduduk waji KTP baru selesai perekaman data mencapai 441.326 jiwa atau 98,70 persen,” kata Safrizal, Jumat, 3 Juli 2026.
Safrizal menambahkan, saat ini yang menjadi tantangan sendiri bagi Disdukcapil Aceh Utara yakni meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentngnya tertib administrasi kependudukan. Khususnya bagi warga yang belum memiliki KTP elektronik.
“Karena itu, kita terus melakukan sosialisasi, dan menghadirkan layanan jemput bola ke gampong, sekolah, serta wilayah terpencil,” ujarnya.
Safrizal menegaskan, seluruh layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Aceh Utara gratis tanpa dipungut biaya apapun. Masyarakat diminta tidak perlu ragu untuk mengurus dokumen kependudukan, karena sangat penting bagi kepentingan administrasi serta keperluan dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang sudah wajib KTP namun belum melakukan perekaman, agar segera datang ke Kantor Disdukcapil atau memanfaatkan layanan jemput bola yang telah disediakan,” tuturnya.
Safrizal mengatakan dengan memiliki KTP elektronik, masyarakat akan lebih mudah mengakses berbagai layanan publik, serta memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.


