Lhokseumawe | Posindependent.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe menangkap M (61) warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara tersangka kasus pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas berusia 17 tahun. Pelaku ditangkap pada 6 Juni 2026 sekitar 20.00 WIB di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis. Bahkan korban saat ini dalam kondisi hamil empat bulan.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan mengatakan peristiwa tersebut bermula terjadi pada 19 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Korban saat itu sedang duduk di depan rumah, kemudian datang tersangka menemui korban dan menanyakan keberadaan ibunya. Namun korban penyandang tunawicara ini tidak menjawab lantaran tak bisa berbicara.
“Kemudian tersangka masuk ke ruang tamu rumah, karena rumah sepi tidak ada ibu korban setelah itu kembali keluar,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Boestani saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Selasa, 30 Juni 2026.
Dikatakan Kapolres, beberapa saat kemudian tersangka kembali datang ke rumah korban. Saat masuk ke ruang tamu, korban sedang duduk mengenakan pakaian daster, lantaran tidak bisa membendung nafsunya, tersangka lalu membawa korban ke kamar dan melakukan perbuatan bejat itu.
“Tiba-tiba ibu korban datang memergoki mereka dalam kamar. Lantaran tidak bisa menahan amarah, tersangka dimarahin dan tersangka langsung kabur dari pintu belakang,” ujarnya.
Ibu korban, kata Kapolres, kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Lhokseumawe. Lantaran tersangka sudah mengetahui laporan itu, ia lalu kabur ke luar kampung dan berpindah-pindah temat. Mulai dari Banda Aceh, Aceh Jaya, Medan, Jakarta, terakhir ke Bengkalis Provinsi Riau.
“Kami telusuri keberadaan tersangka, dan sekitar dua bulan berhasil mengendus keberadaannya di bengkalis. Petugas lalu ke sana untuk menangkap pelaku di rumah saudaranya,” kata Kapolres.
Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 46, 48, dan 50 (a) qanun Aceh nomor 12 tahun 2025, dengan ancaman hukuman cambuk minimal 50 kali dan maksimal 240 kali.
“Kami sudah membawa korban ke psikolog, dan dinyatakan menyandang disabilitas akut,” imbuhnya.***


