Lhokseumawe | Posindependent.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara, Safrizal mengatakan lebih dari separuh anak di daerah tersebut hingga kini belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Pihaknya mengimbau seluruh orang tua agar segera mengurusnya, karena proses pembuatannya mudah dan tidak dipungut biaya.
Safrizal menyebutkan, jumlah anak wajib memiliki KIA di Aceh Utara mencapai 204.226 jiwa. Dari jumlah itu, 94.924 anak atau sekitar 46,48 persen sudah merekam, sedangkan 109.302 anak atau sekitar 53,52 persen belum.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua segera mengurus KIA bagi putra-putrinya. Pengurusannya mudah, gratis tanpa dipungut biaya, dan KIA memberikan banyak manfaat sebagai identitas resmi anak dalam mengakses berbagai layanan, seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya,” katanya, Jumat, 3 Juni 2026.
Safrizal menyebutkan, untuk meningkatkan cakupan kepemilikan KIA sekaligus mempermudah masyarakat memperoleh dokumen kependudukan, Disdukcapil Aceh Utara terus menghadirkan berbagai inovasi pelayanan.
Salah satunya, sambung Safrizal, melalui kerja sama dengan sejumlah rumah sakit, sehingga bayi yang baru lahir dapat langsung memperoleh dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) secara terpadu.
Selain itu, Disdukcapil juga menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Lhoksukon melalui program sidang keliling. Program tersebut bertujuan memudahkan masyarakat memperoleh penetapan pengadilan yang menjadi persyaratan penerbitan dokumen kependudukan tertentu.
“Kita berharap kepemilikan KIA di kalangan anak-anak terus meningkat, sehingga seluruh anak memiliki identitas resmi yang dapat digunakan untuk memperoleh berbagai layanan publik secara lebih mudah,” imbuhnya.***


