Berita

Warga Pindah dari Aceh Utara Lebih Banyak Dibanding Pendatang

Ilustrasi warga pindah. Foto: Net.

Aceh Utara | Posindependent.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mencatat, mobilitas penduduk selama Juni 2026 menunjukkan jumlah warga yang pindah ke luar daerah lebih banyak dibandingkan pendatang dan menetap di daerah tersebut.

Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal mengatakan berdasarkan data administrasi kependudukan, selama Juni 2026 tercatat sebanyak 2.169 jiwa mengurus perpindahan keluar dari Aceh Utara. Sementara jumlah penduduk yang datang dan mengurus kepindahan masuk ke Aceh Utara mencapai 1.975 jiwa.

Ia menjelaskan, perpindahan penduduk merupakan hal yang dinamis dan dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari pekerjaan, pendidikan, pernikahan hingga alasan keluarga. Seluruh perpindahan tersebut wajib dilaporkan agar data administrasi kependudukan tetap akurat dan sesuai dengan domisili masyarakat.

Seratus Ribu Anak di Aceh Utara Belum Miliki KIA, Disdukcapil Gencarkan Pelayanan

“Pelaporan perpindahan penduduk sangat penting karena berkaitan dengan pembaruan data kependudukan yang menjadi dasar berbagai layanan publik, termasuk kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga penyelenggaraan pemilu,” katanya, Sabtu, 4 Juni 2026.

Karena itu, sambung Safrizal, Disdukcapil Aceh Utara mengimbau masyarakat yang berpindah domisili, baik keluar maupun masuk ke wilayah Aceh Utara, agar segera mengurus dokumen kepindahan sehingga data kependudukan tetap tertib dan valid.

Selain mencatat mobilitas penduduk, kata dia, Disdukcapil juga terus meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan lainnya. Hingga awal Juli 2026, jumlah penduduk wajib KTP di Aceh Utara mencapai 447.156 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 441.593 jiwa atau 98,76 persen telah melakukan perekaman KTP elektronik, sedangkan 5.563 jiwa lainnya belum melakukan perekaman.

Kesadaran Rekam KTP Jadi Tantangan, 5.823 Warga Aceh Utara Belum Terekam

“Untuk kepemilikan akta kelahiran anak usia 0–18 tahun, dari total 215.859 anak yang wajib memiliki akta, sebanyak 203.599 anak telah memiliki dokumen tersebut. Masih terdapat 12.260 anak yang belum memiliki akta kelahiran,” tuturnya.

Safrizal berharap masyarakat semakin sadar pentingnya melengkapi dokumen administrasi kependudukan, termasuk melaporkan setiap perpindahan domisili serta mengurus KTP elektronik dan akta kelahiran agar hak-hak pelayanan publik dapat diperoleh tanpa kendala.

Kapolres Lhokseumawe Ganti Papan Bunga dengan Bibit Pohon pada Hari Bhayangkara ke-80
Iklan
Iklan
bir ali
× Advertisement
× Advertisement