Banda Aceh | Posindependent.com – Gaji ke-13 ASN Banda Aceh mulai dicairkan pada minggu pertama Juni 2026. Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, memastikan Pemerintah Kota Banda Aceh telah menyiapkan proses pencairan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Banda Aceh, Selasa 2 Juni 2026.
Illiza menyebut kebijakan tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN sekaligus membantu kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
“Gaji ke-13 ini bukan hanya bentuk penghargaan atas pengabdian ASN, tetapi juga bentuk kepedulian pemerintah untuk membantu kebutuhan keluarga, khususnya biaya pendidikan anak-anak memasuki tahun ajaran baru,” kata Illiza.
Rp25 Miliar Disiapkan untuk Ribuan ASN
Pemerintah Kota Banda Aceh melaksanakan pencairan gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Pemko juga memperkuat pelaksanaannya melalui Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2026 tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan data Pemko Banda Aceh, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp25 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2026.
Anggaran tersebut akan diberikan kepada 3.542 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 2.218 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pejabat negara dan anggota DPRK.
Di tengah tahun ajaran baru, gaji ke-13 ASN Banda Aceh diharapkan dapat membantu meringankan beban kebutuhan pendidikan keluarga ASN serta meningkatkan daya beli aparatur.
“Kita berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat membantu meningkatkan daya beli ASN dan secara tidak langsung ikut menggerakkan ekonomi masyarakat Kota Banda Aceh,” ujarnya.
Dorong Ekonomi Daerah dan Pelayanan Publik
Illiza juga memastikan seluruh proses pencairan berlangsung sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk bagi PPPK dengan penyesuaian administrasi dan masa kerja sebagaimana diatur pemerintah pusat.
Menurutnya, Pemko Banda Aceh akan terus menjaga hak-hak aparatur agar terpenuhi tepat waktu sebagai bagian dari komitmen menghadirkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berpihak pada pelayanan publik.
“ASN adalah motor penggerak pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kesejahteraan aparatur juga menjadi perhatian pemerintah agar pelayanan publik tetap berjalan optimal,” pungkasnya.
Dengan pencairan ini, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap gaji ke-13 ASN Banda Aceh tidak hanya membantu kebutuhan keluarga aparatur, tetapi juga memperkuat perputaran ekonomi masyarakat di pertengahan tahun.***


