Aceh Utara | Posindependent.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara bersama Dinas Registrasi Kependudukan Aceh menerbitkan dan memproses 1.665 dokumen kependudukan bagi penyintas banjir di Kecamatan Sawang. Pelayanan jemput bola yang berlangsung selama tiga hari, sejak 11 hingga 13 April 2026, menjadi bagian dari upaya memulihkan hak administrasi warga yang kehilangan dokumen akibat banjir bandang pada akhir November 2025.
Program pelayanan administrasi kependudukan itu menyasar masyarakat di 39 gampong di Kecamatan Sawang, salah satu wilayah yang mengalami dampak paling parah akibat banjir besar yang melanda Aceh Utara.
Bencana tersebut tidak hanya merusak rumah dan infrastruktur, tetapi juga menyebabkan ribuan warga kehilangan berbagai dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), hingga dokumen pencatatan sipil.
Selama pelaksanaan kegiatan, petugas berhasil melakukan perekaman KTP elektronik baru terhadap 739 warga.
Selain itu, sebanyak 343 warga memperoleh layanan pencetakan ulang KTP elektronik maupun perubahan elemen data kependudukan.
Petugas juga menerbitkan 314 dokumen Kartu Keluarga serta melayani penerbitan 228 akta kelahiran dan 41 akta kematian.
Secara keseluruhan, layanan tersebut menghasilkan 1.665 dokumen kependudukan yang kembali dimiliki masyarakat pascabencana.
Jemput Bola Disdukcapil Aceh Utara Pulihkan Hak Administrasi Warga
Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal, mengatakan pelayanan jemput bola dilakukan untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan hak administrasi kependudukan meski sedang menghadapi dampak bencana.
Menurutnya, banyak warga kehilangan dokumen penting dan masih menghadapi keterbatasan akses karena sejumlah infrastruktur belum sepenuhnya pulih.
“Pasca banjir, banyak masyarakat kehilangan dokumen penting, bahkan ada yang kesulitan mengakses layanan karena infrastruktur belum sepenuhnya pulih. Karena itu, kami hadir langsung di tengah masyarakat agar mereka tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk mengurus dokumen kependudukan,” kata Safrizal.
Ia menjelaskan bahwa dokumen kependudukan menjadi syarat dasar dalam memperoleh berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga pelayanan pemerintahan lainnya.
Karena itu, pemerintah daerah berupaya mendekatkan pelayanan agar masyarakat dapat segera memperoleh kembali identitas dan dokumen yang dibutuhkan.
“Kami ingin memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pelayanan hanya karena dokumen kependudukannya hilang akibat bencana. Kehadiran layanan jemput bola ini merupakan wujud nyata negara hadir dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya penyintas banjir yang sedang berupaya bangkit kembali,” ujarnya.
Pelayanan Adminduk Jadi Bagian Pemulihan Pascabencana
Pelayanan administrasi kependudukan menjadi salah satu aspek penting dalam proses pemulihan pascabencana.
Tanpa dokumen kependudukan, masyarakat berpotensi mengalami kesulitan dalam mengakses bantuan pemerintah, layanan pendidikan, perbankan, hingga berbagai kebutuhan administratif lainnya.
Karena itu, kegiatan jemput bola Disdukcapil Aceh Utara tidak hanya berfokus pada penerbitan dokumen, tetapi juga memastikan keberlanjutan pelayanan publik bagi masyarakat terdampak.
Safrizal menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Pemerintah Kecamatan Sawang, aparatur gampong, serta seluruh petugas yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ia berharap masyarakat yang masih kehilangan dokumen atau belum memiliki dokumen kependudukan dapat segera melapor kepada aparatur gampong maupun petugas Disdukcapil agar pelayanan lanjutan dapat dilakukan.
“Disdukcapil Aceh Utara akan terus berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama di daerah terdampak bencana dan wilayah yang memiliki keterbatasan akses. Pelayanan adminduk harus hadir, mudah dijangkau, dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Pelaksanaan jemput bola Disdukcapil Aceh Utara di Kecamatan Sawang menunjukkan bahwa pemulihan pascabencana tidak hanya menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga pemulihan hak administrasi masyarakat agar dapat kembali mengakses berbagai layanan dasar secara normal.***


