LHOKSEUMAWE | posindependent.com – Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menyelesaikan sengketa pidana pertanahan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Senin (13/04/2026).
Penyelesaian perkara ini menjadi contoh sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan dan perdamaian.
Proses mediasi tersebut turut disaksikan langsung oleh perangkat Desa Cot Trieng, sehingga hasil kesepakatan tidak hanya memiliki kekuatan hukum, tetapi juga legitimasi sosial di tingkat gampong.
Langkah ini sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta semangat pembaruan hukum nasional yang mengedepankan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif sebelum memasuki tahapan peradilan.
Penerapan Prinsip Ultimum Remedium
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.Si., M.I.K., M.Kn., menegaskan bahwa penyelesaian melalui RJ merupakan implementasi prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir.
“Dalam semangat KUHP terbaru, penyelesaian perkara tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan keadaan dan hubungan sosial. Keterlibatan perangkat Desa Cot Trieng sangat penting untuk memastikan kesepakatan yang dicapai selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal,” ujarnya.
Dalam mediasi tersebut, pihak pelapor yang diwakili kuasa hukum dari YLBH CaKRA (Cahaya Keadilan Rakyat Aceh) dan pihak terlapor sepakat menyelesaikan perkara secara damai. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara perdamaian yang menjadi dasar penghentian proses hukum lebih lanjut.
Peran Strategis Pemerintah Desa
Penjabat Geuchik Cot Trieng, Hasan Basri, bersama Plt. Sekretaris Desa, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Polres Lhokseumawe yang melibatkan pemerintah desa dalam proses penyelesaian sengketa.
Menurutnya, pelibatan perangkat desa memberikan kepastian ganda, baik dari sisi administrasi pemerintahan gampong maupun aspek hukum formal.
“Kami mengapresiasi langkah Polres Lhokseumawe. Penyelesaian melalui RJ mampu meredam potensi konflik berkepanjangan serta menjaga keharmonisan hubungan antarwarga,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Fakhrurrazi dari YLBH CaKRA, menilai keberhasilan ini menunjukkan kesiapan aparat kepolisian dalam mengadaptasi dinamika pembaruan hukum nasional yang lebih progresif, transparan, dan berkeadilan.
Dengan tercapainya kesepakatan damai melalui mekanisme Restorative Justice, perkara ini resmi dihentikan. Penyelesaian tersebut menjadi bukti bahwa pendekatan musyawarah mufakat tetap relevan dan efektif dalam menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat, khususnya di Kota Lhokseumawe.


