Lhokseumawe | Posindependent.com – Polres Lhokseumawe UIN SUNA resmi memperkuat sinergi melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, kesadaran hukum, dan kolaborasi pendidikan di Aula Gedung Biro Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasyiah (SUNA) Lhokseumawe, Kamis 11 Juni 2026
Rektor UIN SUNA Lhokseumawe, Prof. Dr. Danial, M.Ag., bersama Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menandatangani langsung nota kesepahaman tersebut dalam rangkaian kegiatan Pembinaan Penguatan Kualitas Layanan Institusi dalam Perspektif Hukum.
Kegiatan itu turut dihadiri para dekan, dosen, civitas akademika, serta mahasiswa UIN SUNA. Dr. Ja’far, M.A., selaku Dekan Fakultas Syariah UIN SUNA memandu jalannya acara.
Transformasi UIN SUNA dan Penguatan Kesadaran Hukum
Dalam sambutannya, Prof. Danial menjelaskan bahwa transformasi kampus dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasyiah Lhokseumawe membuka peluang besar untuk memperluas jejaring kerja sama dengan berbagai lembaga.
Menurutnya, perubahan status kampus tersebut menjadi momentum penting untuk meningkatkan mutu pendidikan sekaligus memperkuat kontribusi kampus terhadap masyarakat.
“Transformasi ini membuka peluang lebih luas bagi UIN Sultanah Nahrasyiah untuk menjalin kolaborasi dengan berbagai lembaga, termasuk Polres Lhokseumawe. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendukung Polri dalam meningkatkan kesadaran hukum serta penguatan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar Prof. Danial.
Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe menegaskan bahwa pelayanan publik berkualitas merupakan kewajiban hukum yang harus diwujudkan seluruh institusi negara. Ia menilai masyarakat saat ini membutuhkan pelayanan yang cepat, mudah, profesional, transparan, dan tidak berbelit-belit.
Mahasiswa Diajak Uji Layanan Darurat Polri 110
AKBP Ahzan menjelaskan bahwa pelayanan publik tidak sekadar memenuhi prosedur administratif, tetapi juga harus menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan, dan kepuasan masyarakat.
“Pelayanan publik yang baik bukan hanya memenuhi prosedur, tetapi juga harus mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kepuasan bagi masyarakat. Karena itu, kami terus melakukan pembenahan di seluruh sektor pelayanan kepolisian,” katanya.
Di hadapan civitas akademika UIN SUNA, Kapolres juga memaparkan berbagai aspek pelayanan publik dalam perspektif hukum, mulai dari standar pelayanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, prinsip transparansi dan akuntabilitas, perlindungan hak pengguna layanan, hingga pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum.
Sebagai bentuk keterbukaan pelayanan, Kapolres mempersilakan mahasiswa menguji langsung layanan darurat Polri 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam.
Selain itu, peserta juga mengenal APK Rijang (Quick Command App), inovasi digital milik Polres Lhokseumawe yang memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan maupun pengaduan secara cepat, mudah, dan transparan.
Kapolres menyebut aplikasi Rijang menjadi salah satu instrumen penting dalam transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang terus dikembangkan Polres Lhokseumawe agar laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti lebih cepat, efektif, dan akuntabel.
Melalui kerja sama tersebut, Polres Lhokseumawe UIN SUNA berkomitmen memperkuat sinergi di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, peningkatan kesadaran hukum, serta pengembangan pelayanan publik berbasis transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.***


