Aceh Utara | Posindependent.com – Komitmen menghadirkan keadilan yang dekat, cepat, dan terjangkau kembali dibuktikan oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon. Bertepatan dengan hari kelima Ramadhan 1447 H, lembaga peradilan tersebut menggelar sidang luar gedung di Kantor Disdukcapil Aceh Utara, Senin 23 Februari2026.
Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Ngatemin, S.H., M.H, hadir langsung memantau jalannya persidangan. Ia memastikan proses berjalan tertib, profesional, dan tetap menjunjung tinggi asas peradilan sederhana, cepat, serta berbiaya ringan.
Ngatemin mengatakan bahwa sidang luar gedung bukan sekadar agenda rutin, melainkan bentuk nyata pendekatan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Kami ingin masyarakat merasakan bahwa pengadilan hadir lebih dekat. Mereka tetap mendaftar perkara di kantor, tetapi sidang kami bawa ke wilayah yang lebih mudah dijangkau,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa PN Lhoksukon secara berkala menggelar sidang luar gedung di empat titik strategis, yakni Kecamatan Tanah Jambo Aye, Samudera, Dewantara, dan Kantor Disdukcapil Aceh Utara.
Dua Perkara Disidangkan
Dalam kegiatan tersebut, majelis hakim memeriksa dua perkara permohonan:
Perkara Nomor 27/Pdt.P/2026/PN Lsk
Diajukan oleh Gusnilayani, warga Gampong Punti, Kecamatan Matangkuli. Hakim Safri, S.H., M.H. memimpin sidang didampingi Panitera Pengganti Bambang Darmawan, S.H.
Perkara Nomor 28/Pdt.P/2026/PN Lsk
Diajukan oleh A Chalid, warga Dusun Blang Barat, Gampong Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon. Pemohon diwakili Anita Karlina, S.H. dan Abdul Hafiz, S.H., Advokat dari Law Office Anita Karlina & Partners berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 Februari 2026. Hakim Arief Rachman, S.H. memimpin sidang dengan Panitera Pengganti Said Rachmad, S.H., M.H.
Majelis hakim memeriksa permohonan secara terbuka dan membacakan penetapan di lokasi sidang.
Sinergi dengan Disdukcapil Lewat SI-PETIR
Sidang luar gedung ini semakin efektif karena bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Utara melalui inovasi SI-PETIR (Sidang Penetapan Terintegrasi dan Realisasi Administrasi Kependudukan).
Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal, S.STP., M.AP turut hadir dan mengawal langsung pelayanan administrasi. Setelah hakim membacakan penetapan, petugas Disdukcapil langsung memperbaiki data kependudukan di tempat dan mencetak dokumen yang dibutuhkan, mulai dari Kartu Keluarga, akta pencatatan sipil, hingga KTP-el.
Masyarakat tidak lagi harus datang kembali ke kantor Disdukcapil. Semua proses tuntas dalam satu hari.
Safrizal menyampaikan bahwa biaya perkara hanya Rp130.000 sesuai ketentuan resmi dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu memperbaiki data kependudukan jika terdapat kekeliruan.
Ramadhan Tidak Menghentikan Pelayanan
Meski dilaksanakan di bulan suci Ramadhan, seluruh rangkaian sidang berlangsung khidmat dan lancar. Semangat ibadah justru memperkuat komitmen pelayanan publik yang humanis dan responsif.
Melalui kolaborasi antara Pengadilan Negeri Lhoksukon dan Disdukcapil Aceh Utara, pemerintah menghadirkan wajah pelayanan yang cepat, terintegrasi, dan pro-rakyat.
Sidang luar gedung ini bukan sekadar agenda hukum, tetapi simbol bahwa negara benar-benar hadir di tengah masyarakat.***
Dapatkan pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan praktis bersama Pos Independent. Ikuti saluran resmi kami di WhatsApp Channel disini untuk menerima notifikasi berita pilihan setiap hari.


