Aceh Utara | Posindependent.com – Fadli Faresi (22), pemuda asal Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara diduga menjadi korban penyekapan dalam sebuah rumah di Gampong Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Saat ini kepolisian sedang memburu seorang terduga pelaku berinisial Z.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim, AKP Ibrahim mengatakan korban berhasil dibebaskan kemarin sekitar pukul 13.45 WIB dalam sebuah rumah yang dihuni oleh istri pelaku. Saat ini korban sudah dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Ibrahim menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima melalui layanan Call Center 110 Polda Sulawesi Tenggara pada Kamis, 11 Juni 2026 malam. Informasi itu disampaikan langsung oleh keluarga korban di Sulawesi Tenggara.
“Jadi keluarganya mendapatkan pesan WhatsApp dari korban yang mengaku sedang disekap dan terancam keselamatannya. Petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan korban dan berhasil diselamatkan,” kata Kasat, Minggu, 14 Juni 2026.
Kasat menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban berangkat dari Kabupaten Kolaka Timur menuju Aceh Utara pada April 2026. Ia mengaku datang atas arahan seseorang bernama Fajar yang disebut sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari.
“Menurut pengakuan korban, ia dijanjikan imbalan sebesar Rp15 juta untuk menjadi jaminan dalam sebuah transaksi narkotika jenis sabu,” sebut Ibrahim.
Setibanya di Aceh Utara, sambung Ibrahim, korban dijemput oleh seorang pria berinisial Z di kawasan Panton Labu, kemudian dibawa ke Desa Buket Linteung, Kecamatan Langkahan. Selama berada di sana korban mengaku tinggal pada sebuah rumah ditempati Z dan berada dalam pengawasannya.
Sambung Ibrahim, korban juga menyebut dirinya tidak dapat meninggalkan lokasi secara bebas karena adanya persoalan pembayaran yang berkaitan dengan transaksi narkotika tersebut.
“Informasi awal kami peroleh dari korban, menyebutkan yang bersangkutan diduga dijadikan sebagai jaminan dalam transaksi narkotika belum diselesaikan. Namun seluruh keterangan ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” ujar Ibrahim.
Situasi dialami korban semakin mengkhawatirkan, tambah Kasat, setelah ia mengaku menerima ancaman terkait pembayaran transaksi tersebut. Merasa keselamatannya terancam, korban kemudian menghubungi keluarganya di Sulawesi Tenggara melalui pesan WhatsApp dan meminta bantuan untuk menghubungi pihak kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Utara segera bergerak melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat korban berada di Gampong Buket Linteung. Namun saat dilakukan pengecekan, korban maupun Z tidak lagi berada di lokasi tersebut.
Dikatakan Kasat, lalu Tim URC kemudian melakukan penelusuran lanjutan dengan menggali informasi dari sejumlah saksi di lapangan. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa korban berada di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan.
“Fokus utama kami adalah memastikan keselamatan korban. Setelah menerima laporan, Tim URC Satreskrim langsung bergerak melakukan pencarian dan penelusuran hingga akhirnya korban berhasil ditemukan dalam keadaan sehat dan selamat,” jelas Ibrahim.
Ibrahim menegaskan, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh latar belakang peristiwa yang dialami korban, termasuk menelusuri keterkaitan sejumlah pihak yang disebut dalam keterangannya.***


