Berita Daerah Hukum

Amiruddin Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Wali Kota Lhokseumawe

Polisi memperlihatkan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe. Foto: Rina.

Lhokseumawe | Posindependent.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menetapkan Amiruddin (60) menjadi tersangka, dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abu Bakar. Hal itu disampaikan saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa, 18 Agustus 2026.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, sejumlah saksi serta meminta keterangan ahli dalam perkara tersebut.

Kapolres menambahkan kasus tersebut bermula pada 18 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, saat Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abu Bakar didatangi Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal Haji Isa, di kantornya. Kedatangan tersebut berkaitan dengan surat somasi yang dikirimkan oleh tersangka Amirudin ke Kanor DPRK Kota Lhokseumawe.

Wagub Aceh Fadhlullah Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ajak Pelaku Usaha Beri Data yang Benar

“Dalam surat tersebut, tersangka mencantumkan sejumlah tudingan terhadap pelapor. Selanjutnya, pelapor menerima surat somasi serupa yang dikirimkan ke Kantor Wali Kota Lhokseumawe. Surat yang sama juga diketahui diterima oleh sejumlah pihak lainnya,” kata Ahzan didampingi Waka Polres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim, AKP Boestani.

Atas surat somasi tersebut, sambung Kapolres, Sayuti Abu Bakar kemudian melaporkan Amirudin ke Polres Lhokseumawe pada 8 Juni 2026 untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam proses penyelidikan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta meminta keterangan ahli.

“Setelah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Amirudin sebagai tersangka,” ujar Kapolres.

Menpora Erick Thohir Ajak Masyarakat Dukung Atlet Indonesia di Asian Games 2026

Ia menyebutkan penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka membenarkan dan mengakui bahwa surat somasi kedua dan terakhir yang menjadi objek perkara memang dibuat dan dikirimkan sesuai dengan tembusan surat tersebut.

Dalam perkara ini, lanjut Ahzan, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 436 KUHP, yaitu perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud agar diketahui umum.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan, atau pidana denda paling banyak kategori III,” tuturnya.

Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Pakaian di Lhokseumawe

Kapolres menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan penyidik, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.***

Dapatkan pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan praktis bersama PosIndependent. Ikuti saluran resmi kami di WhatsApp Channel disini untuk menerima notifikasi berita pilihan setiap hari.
Iklan
Iklan
bir ali
× Advertisement
× Advertisement