Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Hilman Azazi, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum.
“Barang bukti itu berasal dari sejumlah perkara, di antaranya narkotika, jinayat, penganiayaan, dan tindak pidana umum lainnya,” katanya.
Menurut Hilman, pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti sekaligus memastikan barang-barang yang berkaitan dengan perkara pidana tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
“Kita menekankan penegakan hukum tidak cukup hanya melalui tindakan represif. Upaya pencegahan dan keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk melindungi lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat dari ancaman tindak pidana,” ujarnya.
Dikatakan Hilman, pendidikan agama dan pembentukan karakter terutama bagi generasi muda, turut menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan tersebut.
“Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat diharapkan dapat mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di Aceh Utara,” imbuhnya.***


