Jakarta | Posindependent.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti tiga isu penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk), yakni integrasi data antarsistem, pelindungan data pribadi, dan kejelasan hak akses. Ketiga isu tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan penggunaan data kependudukan lintas instansi sekaligus perlindungan hak penduduk atas informasi pribadinya.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan sejumlah masukan dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Adminduk di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa 27 Oktober 2026.
Nezar menekankan pentingnya memastikan integrasi data kependudukan berjalan melalui sistem yang saling terhubung dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kebijakan Satu Data Indonesia.
“Kami mengapresiasi bahwa DIM telah menempatkan integrasi data dalam kerangka interoperabilitas yang selaras dengan Undang-Undang Satu Data Indonesia,” ujar Nezar.
Ia mengatakan bahwa keselarasan tersebut perlu dipertahankan hingga tahap pelaksanaan agar pengelolaan dan pertukaran data tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
RUU Adminduk Perlu Selaras dengan UU Pelindungan Data Pribadi
Selain integrasi data, Komdigi mendorong penyelarasan RUU Adminduk dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dalam pembahasan tersebut, Nezar menyoroti tiga aspek yang perlu mendapat penegasan, yaitu minimalisasi data, pengecualian korporasi dalam penggunaan frasa “setiap orang”, serta larangan meminta salinan dokumen kependudukan.
Minimalisasi data berkaitan dengan pembatasan pengumpulan dan penggunaan informasi sesuai kebutuhan. Prinsip ini menjadi penting agar pemanfaatan data kependudukan tidak melampaui tujuan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, kejelasan rumusan mengenai subjek hukum dan permintaan salinan dokumen kependudukan diperlukan agar ketentuan dalam RUU tidak menimbulkan perbedaan penafsiran ketika diterapkan.
Komdigi Minta Klasifikasi dan Hak Akses Data Diperjelas
Isu ketiga menyangkut klasifikasi data kependudukan sebagai dasar penetapan hak akses. Menurut Nezar, aturan perlu memperjelas tingkat klasifikasi data agar pengelolaannya selaras dengan berbagai ketentuan perundang-undangan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan masukan terkait integrasi data, pelindungan data pribadi, dan hak akses dalam pembahasan RUU Administrasi Kependudukan di Jakarta, 27 Oktober 2026. Dok/Komdigi
“Masukan Kementerian Komdigi telah tercermin sebagai salah satu dasar pemberian hak akses. Tingkat klasifikasi data kependudukan perlu dipertegas agar selaras dengan tata kelola data lintas peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Kejelasan hak akses menjadi bagian penting dalam tata kelola administrasi kependudukan, terutama ketika instansi pemerintah memanfaatkan data untuk menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pengaturan yang tepat diharapkan dapat mendukung pertukaran data sesuai kewenangan sekaligus menjaga informasi pribadi penduduk dari penggunaan yang tidak semestinya.
Nezar berharap pembahasan RUU Adminduk dapat memperkuat landasan regulasi Indonesia dalam menghadapi perkembangan teknologi dan transformasi digital.
“Rancangan undang-undang ini akan memperkuat perangkat regulasi kita memasuki dunia digital dan akan memperkuat lanskap digital Indonesia yang aman, sehat, dan berdampak,” pungkasnya.***


